Polsek Tenayan Raya Pekan Baru Amankan Tersangka Peninjau Bibir Itu
Juni Ardi Saputra tersangka
PILARBANGSANEWS. COM. PEKANBARU,– Terlalu cepat naik darah, tinjunya mendarat di bibir orang, hingga orang yang ditinju luka bibirnya, perbuatan seperti itu disebut dengan penganiayaan ringan bisa dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. Begitulah yang dialami Juni Ardi Saputra alias ardi, (27 th). Dia terpaksa berurusan dengan berwajib.
Juni Ardi Saputra Warga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini, dilaporkan ke polisi oleh Sapurdi Zabua (19th), karena telah meninju korban pada hari Senin (11/12), sekitar pukul 20:00 WiB.
Beberpa menit sebelum peristiwa pemukulan itu terjadi korban yang bekerja di koperasi Dea Jaya itu,bersama saksi Hendra Saputra mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk menagih uang angsuran pinjaman koperasi kepada istri tersangka.
Setiba korban dan saksi Hendra Saputra di rumah pelaku, korban menanyakan dimana keberadaan istri pelaku. Korban menyampaikan maksudnya ingin menagih angsuran pinjaman yang telah disepakati oleh istri pelaku dengan pihak koperasi.
Tersangka rupanya tak senang istrinya ditagaih pinjamannya dan memarahi kepada korban. Spontan tinju tersangka mendarat wajah penangih koperasi itu.
“Walupun tinjunya hanya mendarat sekali tapi ada bekas, bibit itu robek mengeluarkan darah,” kata polisi di Tenayan Raya.
Berdasarkan laporan tersangka kepada pihak berwajib, Polisi di Polsek Tenayan Raya, melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka.
Padq malam kajadian itu, tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00 wib dijalan lintas timur km 12 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatan. ianya membenarkan telah melakukan pemukulan tetrhadap pelapor, oleh polisi dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (YY/esp)