Hukum

Pasca Pengosongan Kampus, STIH YKPMI Laporkan UNP ke Ombudsman Sumbar

Padang, PilarbangsaNews

STIH STISIP YPKMI Padang membuat laporan kepada Ombudsman Perwakilan Sumbar terkait perbuatan pengosongan isi aset Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) yang diduga dilakukan pihak Universitas Negeri Padang,

Melalui kuasa hukumnya, Eko Kurniawan, SH, STIH YKPMI melaporkan UNP kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Jumat 29 Januari 2021. Laporan diterima Asisten Cahyono.

Menurut Eko Kurniawan, tujuan melapor ini terkait Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor STTP/93/ IV /2019 di Polresta Padang pada 23 April 2019. Kedua terkait peristiwa 23 Januari yang lalu dimana terjadi pengosongan isi aset yayasan yang diduga ada mal administrasi terjadi sesuai aturan yang berlaku yaitu UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Eko juga menegaskan sebagai lembaga pendidikan negeri tentu UNP termasuk ruang lingkup pelayanan publik sesuai UU Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009 pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Ruang lingkup pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Ayat (2) berbunyi “Ruang lingkup sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Ombudsman sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri tentu akan menindaklanjuti laporan kita. “Harapan kita tentu adanya penjelasan dari pihak berwenang. Karena kita sebagai negara hukum, kita patuh dan taat segala aturan yang berlaku,” tungkasnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *