Hukum

Kepala Rutan Purworejo Ditangkap Karena Bantu Bandar Narkoba

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, pihaknya tepaksa  menangkap Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto, karena yang bersangkutan diduga  membantu sejumlah aksi dari bandar narkoba atas nama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Cahyono ditangkap  saat sedang menjalankan tugas di rutan yang dipimpinnya pada Senin 15 Januari 2018.

“Hari ini kita buktikan, untuk ke sekian kalinya bahwa setiap tindak pidana narkotika itu kita lakukan TPPU,” ujar Budi Waseso  kepada wartawan media Tribunnews.com, di Kantor BNN,  Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).

Budi Waseso — Buwas — mengatakan, ada aliran dana dari bandar ke oknum saat pengembangan kasus melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. Uang ditransfer Sancai kepada Cahyono melalui rekening orang lain berinisial SUH dan SUN

“Ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas ll B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu SUH dan SUN,” ujar Buwas.

Sancai ditangkap pada 8 November 2017 di Semarang. Dia ditangkap oleh tim dari satuan BNNP Jawa Tengah dengan barang bukti 800 gram narkotika jenis sabu. Sancai diketahui mengirim kepada Cahyono ratusan juta.

“Aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500 000,” ujar Buwas.

Sancai dan Cahyono sendiri saling kenal saat di Lapas Narkotika Nusakambangan. Cahyono dulunya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas sementara Sancai merupakan narapidana di sana.

Sancai mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Sancai merupakan narapidana Lapas Pekalongan.

“Hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti,” kata Buwas.
Para tersangka dikenakan pasal 3.4.5 dan 10 Undang-undang Nomor a Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunnews.com),–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *