Polisi Tangkap 3 Perampok SPBU Mini di Aceh, 1 Masih Buron
Pilarbangsanews.com, Bireun – Personel Reskrim Polres Bireun bersama tim Reskrimum Polda Aceh membekuk tiga tersangka perampok berparang di SPBU mini Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireun, Aceh. Sementara satunya lagi masih buron.
Keempat perampok dengan menggunakan parang itu berhasil menggasak Rp 150 juta uang di SPBU tersebut. Dua pelaku di bekuk di Medan, Sumatera Utara yakni MU (28), warga Desa Buung, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya dan KA (28) warga Cot Makaso, Kecamatan Trieng Gadeng, Pidie Jaya.
Pelaku SA (37), warga Teupin Perahu, Kecamatan Mereudu menyerahkan diri. Sementara MA (40), warga Pidie Jaya yang juga termasuk komplotan perampok itu masih buron.
Kapolres Bireun AKBP Riza Yulianto mengatakan penangkapan para perampok itu berawal dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi (petugas SPBU). Setelah diperiksa, para pelaku teridentifikasi dan langsung dilakukan pengembangan dan diperkuat setelah salah seorang pelaku SA, menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
“Tim reskrim Polres Bireun dibantu tim Reskrimum Polda Aceh melakukan penyelidikan. Kemudian dua tersangka berhasil kita tangkap di Medan, Jumat sekitar pukul 06.55 WIB. Satunya lagi menyerahkan diri. Sementara MA, masih buron dan telah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Riza Yulianto kepada detikcom, Jumat (21/7/2017) malam.
Kejadian teresbut terjadi pada Selasa (18/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu sejumlah pria dengan menggunakan senjata tajam jenis parang merampok uang milik SPBU Mini tersebut. Saat masuk, mereka mengikat 3 karyawan dengan menggunakan tali serta lakban di mulutnya.
Selanjutnya, pelaku yang berjumlah 4 orang menggeledah dan berhasil membawa uang tunai sebesar Rp150 juta.
“Waktu itu saksi bercerita sehari sebelumnya ada datang dua orang pria ke SPBU. Mereka naik sepeda motor. Saksi tidak mengenalinya. Setelah kita lidik dan berhasil mengidentifikasi dua orang tersebut dan langsung kita lakukan pengejaran,” sebut Riza.
Setelah dikejar, dua pelaku dibekuk di sebuah kedai nasi di jalan Nibung Raya Kecamatan Medan Baru, Kodya Medan. Pembekukan dipimpin Wadirkrimum Polda Aceh AKBP Wawan Setiawan yang berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 tersangka yakni MU dan KA.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan Rp 65 juta lebih uang hasil rampokan yang telah dibagi. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah 4 HP milik tersangka. (ws)
Sumber:Liputan6