Aceh

Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku Pemakai Sabu

Aceh Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu dini hari (16/8/2017).

Satu dari dua pelaku adalah Munardi M Yusuf (36) supir ketua DPRK Marzuki Azad dari Partai Aceh, Munardi adalah warga Dusun Matang Leusong, Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari.

Sementara seorang tersangka lainnya Muslem (35) warga Dusun Teungku Di Rawang, Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim.

Keduanya ditangkap di Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari. Polisi berhasil menyita 35 paket kecil sabu dari mereka.

“Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Rustam Nawawi mengatakan, pengungkapan kedua tersangka bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Meunasah Leubok ada orang yang menjual narkotika jenis sabu. “Ungkapnya.

Polisi juga melakukan penelusuran. Tiba di lokasi, pelaku terkejut melihat kedatangan petugas. Muslem lantas melempar kotak yang di dalamnya terdapat 6 paket sabu dengan berat 0,7 gram.

Ketika ditanya dapat dari siapa, ia mengatakan dari Munardi M Yusuf maka petugas langsung melakukan pengeledahan rumah Munardi M Yusuf.

Dari penggeledahan di dalam lemari pakaian Munardi, petugas kembali menemukan 29 paket sabu seberat 3,7 gram. “Munardi mengaku sabu tersebut ia peroleh dari HM, namun saat dilakukan pengembangan HM tidak berada di tempat,” kata Rustam.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan HM sebagai buronan.(ws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *