50 KotaBerita Daerah

Kata Mendagri : Pejabat Yang Diangkat Wabup 50 Kota Cacat Demi Hukum


PADANG, HALUAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolomemastikan, pelantikan tiga pejabat yang dilakukan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, cacat secara prosedur. Surat izin yang dikeluarkan Kemendagri tidak bisa dijadikan landasan dalam melakukan mutasi pejabat.

Hal itu diungkapkan Mendagri kepadaHaluan, Minggu (20/8) malam. “Jumat yang lalu, Wabup Limapuluh Kota memang benar mengeluarkan SK dan melantik Kadis Pertanian dan KepalaBKD secara tidak sah dan berencanauntuk mengaktifkan kembali Sekda namun ditolak Gubernur Sumbar.Tindakan yang dilakukan itu cacat prosedur,” terang Mendagri.

Dijelaskan Tjahjo, sebagai Plt Bupati, Ferizal Ridwan harus tetap berkoordinasidengan Bupati Irfendi Arbi dalammengambil kebijakan strategis, terutama soal keuangan dan personel. “Ini tidak dilakukan. Sebagai Plt, kehendakmengubah personel harus denganpersetujuan tertulis Mendagri. Untuk Jabatan Pimpinan Jabatan Tinggi (JPT) Pratama eselon II, surat persetujuanditandatangani oleh Mendagri. Sedanguntuk eselon III dan IV ditandatangani Dirjen Otda atas nama Mendagri. Prosedur itu tidak pernah ada,” papar Tjahjo Kumolo.

Dituturkan Tjahjo, Dirjen Otda, Sony Sumarsono tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis untuk melakukan mutasi. “Andai harus menyetujui, maka penandatangan surat bukanlah Sumarsono selalu Dirjen Otda, namun harusnya saya sebagai Mendagri. Oleh karena itu, mutasi ini cacat prosedur dan batal demi hukum. Saya tegaskan lagi, surat benar adanya dikeluarkan, namun bukan persetujuan untuk mutasi pegawai, melainkan persetujuan izin untuk Bupati Limapuluh Kota untuk meninggalkan tugas karena naik haji,” ungkap Tjahjo.

 
“Kuat dugaan, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan kurang pahamaturan kepegawaian atau kedua kemungkinan
Wabup berupaya memanfaatkan kesempatan, mumpung menjadi Plt Bupati. Itu seharusnya tidak perlu terjadi,bila yang bersangkutan paham aturan dan prosedur serta etika pemerintahan,” tambah Mendagri.

 
Mendagri menginstruksikan agar SK pengangkatan dan pelantikan, termasuk untuk Kadis Pertanian dan Kepala BKD dibatalkan sesegera mungkin dan jabatan dikembalikan ke kondisi semula. “Disayangkan, yang dilantik adalah Kepala BKD, yang seharusnya memberikan saran yang benar kepada wakil bupati. Saya juga meminta Pemprov Sumbar monitor dan pastikan dalam dua hari ini ke depan, SK tersebut dibatalkan oleh Wakil Bupati. Bila tidak,pembatalanya diambil alih oleh Gubernur Sumbar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kalau tidak, saya sendiri yang akan melakukan,” tegas Tjahjo.(h/ben)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *