.

Pengacara Akan Pidanakan KPK Bila Kembali Tersangkakan Setya Novanto

PILARBANGSANEWS.COM.JAKARTA,-

Pihak KPK menyiapkan opsi akan kembali menerbitkan sprindik Setya Novanto setelah praperadilan menyatakan status tersangka Ketua DPR itu tidak sah. Pengacara Setya Novanto pun mengancam akan mempidanakan KPK bila lembaga antirasuah itu kembali menerbitkan sprindik tersebut.

“Itu yang saya dengar dia (KPK) gembar-gembor gitu kan. Kalau menurut saya, ya tidak benar. Kalau mengeluarkan sprindik baru ya saya pidanakan,” kata pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (6/10).

Fredrich mengatakan bahwa praperadilan merupakan bagian perlindungan hukum bagi semua Warga Negara Indonesia agar tidak mendapat tindakan semena-mena dari penegak hukum. Ia pun menegaskan bahwa kliennya sudah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri itu dan status tersangka sudah dibatalkan hakim Cepi Iskandar.

Bila nantinya benar KPK kembali menerbitkan sprindik, Fredrich menilai sekalian saja minta DPR menghapuskan pasal tentang praperadilan di KUHAP. “Kalau semua orang dinyatakan tidak salah, kemudian diulangin lagi, kan lebih baik pasal 77 sampai 83 minta saja DPR hapus.
 Berarti tidak punya perlindungan hukum dong, kita kembali ke orde baru dong main pakai kekuasaan,” ujar dia.
Fredrich pun kembali menyatakan bahwa dia akan langsung melaporkan KPK bila sprindik kliennya kembali terbit. “Langsung, sudah kami koordinasikan, kami langsung LP, nanti kami minta polisi tindakan tegas. Jangan nanti ‘oh ada ini cicak buaya 5 keluar lagi’, enggak ada itu, yang ada itu kan penegak hukum,” ujar dia.

Dalam putusannya, hakim Cepi Iskandar menyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim menyatakan sprindik Novanto adalah tidak sah.

Hakim memaparkan pertimbangan putusannya adalah karena KPK seharusnya menetapkan Novanto pada akhir penyidikan. Selain itu, alat bukti KPK terhadap Novanto dinilai tidak sah, karena menurut hakim alat bukti tersebut diperoleh dari proses penyidikan tersangka lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh terkait putusan praperadilan tersebut. Namun ia mengakui bahwa salah satu opsi yang disiapkan adalah kemungkinan menerbitkan sprindik baru terhadap Novanto.

“Untuk sprindik yang sudah diterbitkan sebelumnya dianggap tidak sah, makanya penyidikan dihentikan. Tapi tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk menerbitkan sprindik yang baru,” kata Alex dalam pesan singkatnya saat dihubungi, Senin (2/10). 

Sumber Kumaparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *