Kalimantan

Bupati Kukar Rita Widyasari Tak Akan Praperadilankan KPK


PILARBANGSANEWS.COM.JAKARTA,–  Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika ditanya awak media Rita mengatakan dia tidak akan mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya akan jalani saja pemerikasan KPK ini,” ujar singkat.

Dia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaannya  kemaren, Rita dicocor dengan 13 pertanyaan.

Sebelum    Bupati Kutai Kartanegara  diperiksa, saat dia memasuki gedung anti rasua itu Rita sempat mengatakan, ruang tahanan tempat dia ditahan bagus.

Rita  tersangka dugaan suap pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.

Selain memeriksa Rita, penyidik KPK memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, dia juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Rita Widyasari, Ph.D  lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur, berumur 43 tahun adalah bupati Kutai Kartanegara petahana yang menjabat mulai tahun 2010 hingga 2015 dan kemudian menjabat kembali untuk periode 2016–2021.
Pada periode 2010–2015, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf dan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan wakil bupati Edi Damansyah.

Alumnus  Universitas Utara Malaysia ini jika tidak tersangkut kasus gratifikasi karirnya akan terus meroket bahkan diprediksi bakal jadi Gubernur Kalimantan Timur. (YY)
Sumber: TV One, Vivanews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *