Pessel

F Karyawan PT Multazam Ditetapkan Masuk DPO Akibat Membuang Limbah Medis Di Pantai Tan Sridano Taluak Batang Kapeh 

Foto Kanit Tipiter Aipda Ichsan Anshari


PILARBANGSANEWS. COM. PAINAN,-Penyidik di    Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pesisir Selatan, Sumbar akhirnya menetapkan seorang oknum pegawai PT Multazam berinisial “F” sebagai tersangka dan masuk dalan Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO.


Kasat Reskrim AKP Muhardi Ilyas, melalui Kanit Tipiter Aipda Ichsan Anshari mengatakan, penetapan F sebagai DPO hasil pengembangan kasus  sesuai laporan polisi nomor : LP/260/A/VIII/2017/SPKT-I Res-Pessel pada tanggal 8 Agustus 2017.

“Pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai marketing di PT Multazam yang bergerak pada pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Dia melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PT Multazam. Padahal, kontrak kerjasama dengan pihak RSUD Rasyidin Padang sudah habis,” sebut Ihcsan, saat ditemui Haluan diruangannya. Kamis (2/11).

Dijelaskan, penetapan F sebagai DPO, berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP : Sidik/27/VIII/2017/Reskrim pada tangggal 9 Agustus 2017 lalu. Hal itu sekaitan dengan ditemukannya sejumlah limbah medis, berupa jarum suntik, kantong darah dan tabung cairan infus yang sempat meresahkan masyarakat di Kawasan Wisata Tan Sridano, Kenagarian Taluak Limpaso, Kecamatan Batangkapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada awal Februari 2017 lalu.

“Meskipun pihak RSUD Rasyidin Padang dan PT multazam sudah memberikan bantuan rehabilitasi dalam bentuk pemulihan terhadap kawasan yang terkena dampak lingkungan B3 tersebut, namun tidak menghalangi proses hukum dan saat ini pihak kita tetap berjalan,” tegasnya. 

Menurutnya, terkait perkara pencemaran limbah B3 medis di Pantai Tan Sridano, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi. Di mana, dua orang dari pihak kenagarian, 2 orang dari kepolisian, 4 orang RSUD Rasyidin Padang, termasuk Dirut PT Multazam. 

“Setelah kita lakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, akhirnya pihak kita menetapkan F sebagai tersangka. Dia diketahui pernah bekerja sebagai marketing di PT Multazam, dan sekarang masuk DPO,” sebutnya.

Lebih lanjut kata Ihcsan, F ditetapkan sebagai DPO terkait perkara pembuangan Limbah B3 medis, dimana dalam hal administrasi, dia telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan tanda tangan Dirut PT Multazam Bapak H.Januar. 

“Saat ini, pihak kita sedang mendeteksi keberadaan pelaku. Dalam prosesnya kita tetap berkordinasi dengan pihak Polresta Padang. Informasi terakhir yang kita peroleh, F adalah warga Bukittinggi, pernah menetap di Kota Padang dan pernah Sekolah Pesantren di Bandung,” terangnya. 

Ditambahkannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliiar.

“Saat ini pelaku berdomisili di Jakarta. Sehingga upaya pencarian tetap kita lakukan dengan cara berkoordinasi dengan seluruh jajaran,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PT Multazam adalah perusahaan pengumpul dan pengangkut limbah B3 yang berpusat di Kota Angin Mamiri Makassar Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut sudah lama berkomitmen dengan pemerintah menjaga lingkungan dari pencemaran dan penyalahgunaan limbah B3, hal itu berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup No 810 Tahun 2009. (h/kis)

Sumber harianhaluan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *