.

5 Orang Di Kabupaten Aceh Besar Ditangkap Tengah Menyabu

PILARBANGSANEWS. COM. ACEH,– Satresnarkoba Polres Aceh Besar menciduk 5 warga orang Kabupaten Aceh Besar. Mereka saat ditangkap tak berkutik karena kedapatan tengah asyik melakukan pesta sabu di dua rumah kosong. 
 
Kelima orang yang ditangkap ini berinisial R (51), HAS (30), MIS (30), AH (28), dan SAM (51). Kelima tersangka berasal Aceh Besar.

Penangkapan tersangka dilakukan tim Opsnal dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar. Para tersangka ini mengelar pesta sabu di kompleks rumah guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Iboh, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
 
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasil pantauan terlihat ada beberapa orang sedang berada di dalam rumah kosong kompleks rumah guru. Setelah itu langsung dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto kepada Awak Media, Minggu (12/11/2017).
 
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinsial MIS dan SAM pada Jumat (10/11) sekitar pukul 21.30 WIB.  

Mereka tak berkutik saat polisi masuk ke rumah kosong tersebut. Dari keduanya, polisi memperoleh informasi ada dua tersangka lain juga lagi pesta sabu di rumah tak jauh dari sana.
 
Polisi bergerak dan berhasil menangkap R dan HAS. Dari tangan R polisi menyita sejumlah paket sabu dan timbangan. 
 
Kepada petugas, R mengaku sebagian sabu sudah dijual kepada AH. 

“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH. Kelima tersangka sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Heru.
 
Barang bukti yang berhasil disita dari mereka di antaranya dua plastik bening berisi 13 paket kecil sabu seberat 2,46 gram, tiga paket sedang sabu seberat 19,10 gram, 23 paket kecil sabu seberat 3,94 dan satu paket sisa sabu dengan berat 0,16 gram. Selain itu juga uang tunai Rp 400 ribu dan sejumlah barang bukti lain.
 
Sopir Truk Ditangkap Bawa Sabu 

Selain di Aceh Besar, polisi juga berhasil menangkap dua orang karena kepergok membawa sabu dengan truk. Penangkapan keduanya dilakukan personel Polres Aceh Tamiang di jalan nasional Banda Aceh-Medan tepatnya di Depan Polres Aceh Tamiang.
 
Penangkapan tersangka berinisial Fah (41) dan Fad (48) dilakukan tim gabungan Polres Aceh Tamiang dipimpin Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata, Sabtu (21/11) sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi ada truk yang melintas dan membawa sabu.
 
“Kita kemudian menyetop truk yang diduga membawa sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu di bawah jok truk,” kata Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Agus Sartijo dalam keterangan kepada awak Media.
 
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik temannya berinisial U. Polisi bergerak mencari U ke rumahnya namun hasilnya nihil. 
 
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan.
 
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu paket sabu seberat 46,87 gram,” jelas Agus. 
 
(Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *