Hukum

Papa SN Kini Hidupnya Terpenjara

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Teka teki terkait peristiwa mobil Fortuner yang ditumpangi papa SN menabrak tiang listrik selama ini ada yang kurang percaya peristiwa itu benar-benar terjadi terjawab sudah setelah malam tadi Minggu (19/11) sekitar pukul   23.30 WIB, Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP berhasil  dipindahkan dari ruang perawatan di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) ke tahanan KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.

Setya Novanto diangkut dari Rumah Sakit cipto Jakarta memakai  mobil tahanan, sampai di gedung KPK,  Papa SN yang telah mengenakan seragam Rompi tahanan berwarna oranye itu diturunkan dari mobil langsung duduk diatas kursi roda.

Tak ada komentar keluar dari mulut Setya Novanto, saat kursi rodanya didorong petugas. Hanya sekali sekali dia melihat kearah kerumunan Wartawan sambil melambaikan tangannya saat memasuki gedung KPK

Duduk di kursi roda papa kelihatan sangat lesu, dahi nya sebelah kanan nampak masih sedikit  membengkak mungkin itu akibat terbentur saat mobil yang ditumpangi menabrak tiang listrik seusai memenuhi undangan wawancara disalah satu stasiun televisi swasta di Jakarta.

Peristiwa tabrakan mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto, sempat menjadi kabar liar yang penuh spekulasi, sehingga menimbulkan berbagai komentar dikalangan nitizen.

Pernyataan Presiden terkait kasus yang dialami ketua DPR RI ini agar mengikuti saja proses hukum yang sedang berajalan,  ternyata dapat mendorong Polri ikut  membantu KPK dalam upaya penemuan kembali papa SN. 

Pemindahan papa SN dari rumah sakit Cipto Jakarta ke rumah tahanan KPK , juga setelah tim dokter melakukan pengecekkan kesehatan terhadap SN

Dari hasil pemeriksaan itu, tim dokter berkesimpulan bahwa Papa sudah diperbolehkan keluar dari Rumah Sakit.

SN ditetapkan sebagai tersangka oleh  KPK karena tersangkut kasus pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. 

Waktu itu  SN adalah selaku Anggota DPR periode 2009 – 2014. Dia bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun

Sebelum SN dinyatakan sebagai tersangka untuk ke dua kalinya dalam kasus yang sama, lewat penasehat hukumnya SN berhasil menang dalam praperadilan. Sehingga dengan demikian kasus SN tidak dapat dilanjutkan.

KPK yang kalah dalam sidang praperadilan SN, rupanya memiliki bukti baru sehingga SN kembali dinyatakan sebagai tersangka. 

Beberapa kali SN mangkir memenuhi panggilan KPK akhirnya KPK melakukan upaya penjemputan paksa. Saat dilakukan penjemputan paksa oleh KPK dalam waktu bersamaan rupanya ketua DPRRI yang dijuluki “Hendri Kissinger” Indonesia ini mengalami kecelakaan, mobil Fortuner yang digunakan mengangkutnya menabrak tiang listrik..

Atas dipindahkan SN ke tahanan KPK, melalui Twitternya KPK mengucapkan terima kasih kepada polisi dan Tim dokter RS Cipto yang telah membatu tugas KPK selama ini.
Kini, sejak malam tadi  SN sudah menjadi warga baru di kamar tahanan KPK. Akankah ada harapan bagi ketua umum Golkar itu kembali bisa duduk di kursi pimpinan DPR RI memimpin sidang seperti sebelumnya. Hanya waktu yang bisa menjawab.

Yang jelas selama SN berada ditahanan KPK tentu kebebasan bertemu rekan rekan akan dibatasi.  Satu satu teman akan menjauh. Begitulah hidup didunia yang fana ini. Ingatlah bagi  mereka kini sedang memegang kekuasan hindarilah korupsi agar tak tidur dibalik jeruji besi. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *