Ibu Pembunuh Anak Kandung Itu Sehat Kejiwaannya
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA. ,— Hasil tes kejiwaan terhadap tersangka NW (25), yang dituduh membunuh anak kandungnya sendiri di sebuah rumah kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dinyatakan sehat.
“Tes yang telah dilakukan oleh tim ahli hasilnya tersangka dalam keadaan sehat secara kejiwaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (20/11).
Dengan demikian, terhadap si tersangka akan dilakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Ibu kandung yang jadi tersangka pembunuh anak kandung ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri terhadap anaknya berinisial GW itu terjadi pada 11 November 2017 sekitar pukul 17.30.
Korban GW tewas di kamar indekos yang ia tinggali bersama ibunya dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Dahi GW terluka sayatan benda tajam.
Kepada petugas NW mengaku membunuh GW gara gara putranya tersebut kerap mengompol. (Rjl/bsh)