Akhirnya “Y” Pramugari Cantik Itu Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA ,– Tak sabar menunggu pengembalian uang yang telah dipakai oleh pramugari cantik berinisial Y, akhirnya Syamsudin (korban) melaporkan Y ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/11).
Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Surya Darma Simbolon SH dan Franky Simbolon SH mendatangi Bareskrim Mabes Polri, terkait memalsukan KTP, dan memeras pengusaha Balai Lelang Property.
Pelaporan itu dilayangkan setelah korban mendapati keterangan dari pihak Batik Airline, Kamis (23/11/2017) siang. Menar selaku HRD Batik Airline mengakui Anis Priliyanti benar adanya karayawan maskapainya sebagai pramugari aktif sejak enam (6) bulan lalu.
Didepan penyidik Bareskrim Aiptu Moch Bachlodin, pelapor menjelaskan terkait tipu daya dari seorang AP. Hingga Laporan diterima dengan Nomer LP: 878/XI/2017/BARESKRIM.
Kepada awak media Syamsudin saat menggelar konferensi pers di Taman Ismail Marjuki (TIM) Jakarta, Kamis (23/11) mengatakan, Y alias AP diawal perkenalannya memakai nama Y dan mengaku berusia 36 tahun. Hal itu diperkuat dengan bukti KTP atas nama Y dikirim via WhatsApp dari pelaku ke korban.
Untuk meyakinkan korbannya AP, mengaku cucu dari Prof.Dr.H. Moeslim Taher seorang mantan DPA. Modus AP tidak hanya sampai disitu, ia membuat skenario kalau dirinya sudah menikah dan memiliki satu orang anak perempuan.
Baca berita sebelumnya klik disini
Cerita korban:
Korban mengisahkan bahwa perkenalannya dengan AP pramugari Batik Air Line ini antara tahun 2014 – 2015. Sebelumnya AP mengaku dengan nama Y, cucu dari seorang pria terkenal Moeslim Taher. Kepada korban Syahrial, AP alias Y mengatakan dirinya sering sakit sakitan bahkan telah divonis 4 bulan lagi hidupnya.” jelas Syamsudin.
Berdasarkan perkara yang diungkap, Surya Darma Simbolon SH selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum dan akan dilakukan upaya upaya penyelesaian secara hukum.
“Biar pihak kepolisian yang menentukan penegakan hukum dalam kasus ini, tadi dalam laporan kepolisian, AP dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.” ucap Surya.
Kata ia, permasalahan kasus ini bukan hanya merugikan kliennya dalam sisi materi, tetapi imateriil. “Kerugian yang dialami klien saya sangat jelas menusuk privasi, dan menghancurkan reputasinya sebagai Direktur Balai Lelang Property. Bahkan hampir saja rumah tangga klien kami berantakan.” papar Surya.
Diakui Surya, bukti bukti transferan dari Syamsudin (kliennya) keatas nama Yasminda alias Anis Priliyanti dengan berbeda beda nama, dan telah dijadikan alat bukti SAH. Tercatat lebih dari Rp118 juta.
Terakhir kliennya berkomunikasi dengan terlapor Senen kemaren (20/11) dan terlapor mengatakan bahwa tindakannya itu jangan dilaporkan kepolisi, bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. “Semua kita kembalikan pada itikad baik AP sebagai terlapor dengan melalui ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.” tutup Surya (Nia)