Sumatera Selatan

Oknum Perwira Polisi  Mencoba Merampas Kamara Wartawan?

PILARBANGSANEWS. COM. BATURAJA,– Polisi butuh wartawan untuk mempublish keberhasilannya mengungkap kasus kejahatan, Wartawan juga membutuhkan  polisi sebagai sumber informasi bahan beritanya. Kalau salah satu pihak tidak memahami fungsi masing masing  maka terjadilah kasus seperti peristiwa di OKU (Ogan Komering Ulu ), seorang oknum perwira polisi yang mencoba  merampas kamera milik wartawan.

Tindakan yang kurang bersahabat dari oknum perwira itu mendapat kecaman keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rudi Hartono.

Rudi mengecam insiden percobaan perampasan dan intimidasi oknum perwira polisi yang bertugas di Polres OKU terhadap reporter TVRI Sumsel Muhammad Wiwin yang bertugas di Kabupaten OKU.


“Kalau memang wartawan belum boleh mengambil gambar kejadian tersebut, kan bisa di sampaikan secara baik-baik kepada awak media yang bertugas dilapangan,” kata Rudi Sabtu (23/12/2017).

Rudi menegaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada BAB VIII Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 menyebutkan, “Barang siapa yang menghalangi tugas pers dapat dituntut pidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah).

Terlebih lagi kata dia, tindakan oknum polisi tersebut hendak merampas kamera wartawan yang sedang bertugas. 

“Kami atas nama IWO OKU mengecam keras kejadian ini,” tegasnya.  

Kapolres OKU AKBP  Widayana Sulandari saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya mengatakan jika dirinya sudah mendapat laporan terkait insiden tersebut.

“Saya sudah mendapat laporan tersebut, yang bersangkutan sudah saya panggil, tapi belum bisa menghadap saya karena sedang bertugas dilapangan mengejar pelaku kejahatan. Nanti ya biar tidak simpang siur,” terangnya.

Sementara itu Kepala Pemberitaan TVRI Sumsel Candra Latuconsina mengecam tindakan arogan oknum perwira polisi yang bertugas di Polres OKU tersebut.

“Kami akan melayangkan surat kepada Kapolda Sumsel selaku atasannya atas perlakuan oknum perwira polisi tersebut terhadap anak buah kami di lapangan,” tegas Candra. 

Kejadian bermula saat  reporter TVRI Sumsel Muhammad Wiwin, sekitar pukul 02.00 Wib Sabtu (23/12) dinihari, dirinya mendapat informasi ada kejadian pembunuhan disebuah kos-kosan di RT 06 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Mendengar adanya informasi tersebut dirinya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan  langsung mengambil gambar lokasi, yang tak jauh dari tempat tinggalnya. 
Dilokasi warga sudah ramai, dan awalnya tidak ada yang menghalangi termasuk anggota Polisi yang ada di TKP.

Namun, saat Wiwin mengambil beberapa gambar di TKP tiba-tiba datang seorang perwira polisi bernama Charli berpangkat IPDA langsung menghampirinya dan mengatakan “kamu siapa, kamu kalau wartawan konfirmasi dulu ya sama polisi”.

Tidak sampai disitu, oknum polisi tersebut bahkan memerintahkan anak buahnya untuk mengambil kamera yang dipegang oleh Wiwin.

Saat itu ada 3 orang anggota polisi mendekati saya dan memegang tangan saya untuk mengambil kamera saya. Tapi tetap saya pertahankan karena kamera tersebut adalah aset saya. Kemudian salah satu anggota mengintimidasi saya dengan mengatakan hapuslah gambar tersebut secara berulang-ulang, kata Wiwin.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *