LAKI Aceh Temukan; Proyek Pengaspalan Jalan Lintas Segmen Peunaron – Lokop – Gayo Lues Tak Siap Sesuai Jadwal
PILARBANGSANEWS. COM. ACEH TIMUR. SKI,— Proyek Pengaspalan Jalan lintas (Segmen Peunaron – Lokop – Bts. Gayo Lues) sumber APBA (Otsus Aceh). Kategori Pekerjaan Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, dikhawatirkan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. ALIF AULIA MEUBEL beralamat di Gamppng Nibong.JL. Medan – Banda Aceh.Kecamatan Peureulak – Kab.Aceh. Sumber dana berasal dari APBA Tahun 2017, sebesar Rp 14.840.995.000,00, akibat tidak dapat ditutaskan pekerjaan sesuai dengan jadwal kontrak, maka proyek ini terancam putus kontrak.
Ketua LAKI Aceh, Mukhsin kepada awak media.Selasa (26/12) telah memantau kondisi proyek tersebut. Bedasarkan hasil pantauannya di lapangan tampak jauh dari harapan dan target waktu yang ditentukan selama 170 hari kerja.
Menurut Mukhsin, pekerjaan di lapangan belum terlihat tanda tanda pengaspalan akan dimulai, kegiatan pekerjaan baru tahap pengerasan.
Proyek ini juga terkesan ditutup-tutupi, papan informasi tidak terlihat sehingga warga tidak mendapat informasi mengenai masa kontrak akan berakhir. “Sumber kami menyebutkan masa kontrak pekerjaan proyek ini lebih kurang selama 170 hari, dimulai sejak 5 Juli 2017,” kata Muksin.
“Saat ini jadwal kontrak kerja akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, berarti 5 hari lagi (terhitung hari Selasa 26 Desember 2017), melihat progres dilapangan dan dikaitkan dengan akan berakhirnya tahun anggaran, maka sulit bagi kontraktor memburu pekerjaan siap 100%,” kata Mukhsin.
Alasan lain tenaga kerja dilapangan terlihat sangat minim, hanya berjumlah lebih kurang 18 orang, alat berat dan jumlah bahan material tampak juga sangat minim, sehingga penilaian para Tim Investigasi LAKI Aceh pekerjaan tak akan bisa selesai.
Apabila pekerjaan ini benar-benar putus kontrak,maka Anggaran yang bersumber dari APBA Propinsi Aceh dengan jumlah yang lumayan besar yakni Rp 14 miliar lebih resikonya akan dikembalikan ke kas daerah.
Oleh : M.Alimin