Banten

AKRINDO Kawal Terus Proses Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan TV ONE



PILARBANGSANEWS. COM.TANGERANG KOTA,–Kekerasan terhadap insan pers yang sedang melakukan tugas liputan masih kerap terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, dan penanganan hukumnya pun dinilai sangat kurang tegas dalam mengambil suatu tindakan bagi para pelaku. Kali ini, Kasus kekerasan kembali menimpa insan pers dari media elektronik tv one bernama Kusnadi, yang akrab disapa Baduy pada sabtu, 30 Desember 2017 lalu.

Hal ini memicu aksi demonstrasi puluhan jurnalis dari Kota Tangerang didepan Mapolres Metro Kota Tangerang yang menuntut agar Kapolres supaya mengusut tuntas Kasus Kekerasan itu, Karena dinilai melakukan pembiaran terhadap pelaku kekerasan.

Dalam orasinya, Andi Lala selaku korlap aksi mendesak Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan dengan sesegera mungkin menangkap dan menindak tegas para pelaku tersebut. ” Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” tegasnya.

Keberadaan insan pers, lanjut Andi Lala, Memiliki posisi strategis sebagai pilar ke-empat dari sistem demokrasi di Indonesia setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. ” Untuk itu, Jurnalis Kota Tangerang mengutuk keras oknum premanisme yang melakukan kekerasan terhadap salah seorang insan pers. Beri sanksi tegas bagi oknum yang sudah melakukan pemukulan terhadap insan pers dan mendesak Kapolres Kota Tangerang harus bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum premanisme tersebut, ” Ucap pria yang akrab disapa Lala dalam orasinya saat melakukan aksi solidaritas bersama puluhan jurnalis Kota Tangerang di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (02/01/2018).

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan berjanji akan mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. ” Kami akan mengusut hingga tuntas kasus ini, Kami juga telah mengamankan satu pelaku dan kini sedang kita lakukan pengembangan, ” tandas Harry usai menemui perwakilan jurnalis.

Disisi lain, Ketua DPD AKRINDO Jatim, Moch Syamsul Arifin yang juga sebagai pimpinan redaksi media online Gerbangnews.com menilai Kasus Kekerasan yang kerap menimpa insan pers merupakan Kejahatan Kemanusiaan dan merusak sistem demokrasi di Indonesia. ” Dalam pelaksanaan sebagai seorang jurnalis sudah diatur dalam Undang – Undang dan Kode Etik Jurnalistik, Mengapa Kepolisian selaku pemangku penegakan hukum di Indonesia terkesan meremehkan Kasus Kekerasan yang menimpa insan pers ? ” cetusnya, Rabu (03/01/2018).

Didalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) dengan sangat jelas berbunyi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas Melindungi, Mengayomi, Melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. ” Sebagai seorang jurnalis yang profesional kita berikan ruang kepada Kepolisian agar melaksanakan tupoksinya, Kita kawal terus Kasus Kekerasan yang menimpa Baduy hingga tuntas. Dan yang paling penting, Jangan ada dusta diantara kita, ” Pesan Ketua DPD Jatim Moch Syamsul Arifin. ( *** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *