.

Buntut Dari Peristiwa Jumiati Yang Tewas Diterkam Harimau



PILARBANGSANEWS. COM. PEKANBARU, KD ,— Perhimpunan Swadaya Masyarakat, Jaringan Laskar Nusabangsa  (JLN ) Provinsi Riau, menyampaikan sikapnya terkait dengan Insiden yang menimpa oleh Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir atas nama Jumiati, yang Tewas di Terkam Harimau.

Dalam hal ini, DPD JLN Riau Mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera Mengevaluasi aspek Amdal, yakni Analisa Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan yang dimiliki oleh PT THIP (Tabung Haji Indo Plantation). “Segera Evaluasi Segala Sesuatunya” kesal Larshen Yunus selaku Ketua DPD Provinsi Riau.

Bahwa, dengan segala macam Pertimbangan, Jaringan Laskar Nusabangsa, DPD Provinsi Riau Meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menindaklanjuti Gagasan yang mengharapkan Perusahaan tersebut Segera di Evaluasi. Bukan hanya Regulasinya saja, melainkan juga Kegiatan Penanaman dan Pemanenan di Areal tersebut, “Bahkan bila perlu Aktivitas Operasionalnya dihentikan untuk sementara waktu, hingga Proses Evaluasi atau Review Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan selesai dilakukan” ungkap Aktivis Lingkungan Hidup Riau tersebut.

Menurut Yunus sapaan akrab bagi Ketua DPD JLN Provinsi Riau itu, bahwa Seharusnya Kasus yang dialami oleh Saudari Jumiati, tidak mungkin terjadi apabila Perusahaan tersebut terlebih dahulu Tertib dalam Menyusun AMDAL dan Izin Lingkungannya dengan benar, wabbilkhusus hal-hal yang terkait dengan aspek Perlindungan Habitat Harimau di Radius Area tersebut” tutur Larshen Yunus, pada hari ini, (6/1/2017).

Selain Desakan untuk melakukan Evaluasi ataupun Review mengenai Amdal dan Perizinan yang dimaksud, Bertempat di Ruang Pertemuan Cafe D’rs Coffee, Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru, Aktivis DPD JLN Provinsi Riau juga mendesak Pihak Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) untuk juga Segera Menetapkan PT THIP sebagai Tersangka atas sangkaan maupun dugaan Tindak Pidana Kehutanan, karena merujuk Media Center DPD JLN Provinsi Riau, bahwa ada sekitar 2.101 Hektare dari 79.664 Hektare di Areal Operasionalnya berada dalam Kawasan Hutan dengan Fungsi Hutan Produksi yang berdasarkan dari acuan Surat Keputusan (SK 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016). 

Dijelaskan Yunus, bahwa Pihaknya juga memiliki temuan lainnya, yakni pada tahun 2015 yang lalu, pada saat Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau, yang menemukan bahwa Perusahaan tersebut telah terbukti menanam di Luar Areal Konsensi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluas 7.075 Hektare. “Pada saat itu, sewaktu Saya masih menjabat sebagai Ketua LSM Go Green, bersama rekan-rekan Pengurus menemukan Data terkait dengan Hasil Pansus MEP oleh DPRD Provinsi Riau” ungkap Yunus.

Selanjutnya pada saat itu, Kami juga menemukan Informasi bahwa mereka (PT. THIP-red)juga menguasai Lahan di Luar izin Hak Guna Usaha (HGU), seluas 5.914 Hektare.

Lalu berikutnya dari Aspek Keuangan dan Perpajakan, yang diduga telah Merugikan Keuangan Negara, Daerah maupun Masyarakat dalam bentuk Potensi Penggunaan Pajak, yaitu P3 (PPn, PPh, dan PBB) yang kurang lebih Rp.354 miliar/tahunnya. “PT THIP juga diduga telah Melakukan Perusakan Lingkungan, yakni berdasarkan Observasi di Lapangan, bahwa Perusahaan tersebut telah Menanam di Areal DAS (Daerah Aliran Sungai) pada Kategori Sungai-Sungai Kecil” tambah Yunus.

Pada Prinsipnya, DPD Jaringan Laskar Nusabangsa Provinsi Riau menilai penyebab kematian Saudari Jumiati, merupakan Akumulasi dari Dampak Kerusakan Hutan Alam oleh Perusahaan atas nama PT THIP. “Mereka melakukannya di Zona Penyangga Lanskap Kerumutan, salah satu Habitat Harimau Sumatera di Provinsi Riau” sambung Larshen Yunus yang juga merupakan Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau.

Sebagai Referensi bagi khalayak umum, bahwa PT THIP sendiri beroperasi di Lahan Gambut Kedalaman Lebih dari 4 meter dan juga telah Menebang seluruh Hutan Alam diganti dengan Perkebunan Sawit. Meskipun jauh sebelum kejadian tewasnya Jumiati,  juga pada Mei 2017 yang lalu juga telah Beredar Berita dan Video kemunculan Harimau Sumatera di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa Harimau Sumatera akan selalu Melewati Jalur yang sama, wajar jika ia muncul di Areal Korporasi, karena Kawasan itu memang Habitat dan merupakan Jalur Jelajahnya. “Korporasi seharusnya dapat Mengantisipasi akan adanya kemungkinan Kemunculan Harimau” harap Yunus. Atas nama Masyarakat Indonesia, melalui Wadah Perjuangan Perhimpunan Laskar Nusabangsa, “Kami Mengutuk dan Menyesalkan atas terlalu Leletnya Respon maupun Perhatian dari bapak Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir terkait dengan Permasalahan ini. Kalau memang tidak siap, segera Letakkan Mandat Rakyat tersebut” akhir Larshen Yunus dkk DPD JLN Provinsi Riau.(Alex Laban)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *