Jakarta

Surat Gugatan Cerai Ahok-Veronica Beredar 



PILARBANGSANEWS. COM.JAKARTA,– Minggu (7/1/2018) malam 23:00 beredar berita yg langsung viral di berbagai media tentang beredarnya surat gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Istrinya Veronica Tan.

Dalam surat yang beredar dan menjadi viral tersebut, tertulis “Hal : Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak” yang ditanda tangani oleh Fifi Letty Indra, dan Josefina Agatha Syukur, dimana keduanya bertindak selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, dan tertanggal 5 Januari 2018 dan ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Seperti diketahui Fifi Letty Indra yang namanya tercantum sebagai kuasa hukum didalam surat gugatan cerai Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan merupakan adik dari Ahok.

Dilansir dari Kompas.com, Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).

Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.

“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018) pagi ini.

Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.

Walaupun membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu (7/1/2018)

“Sebab menurutnya, surat gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya,” katanya.[Celebesnews.id]

Penulis : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *