.

32 Orang Meninggal Terserang Difteri. Itu Tandanya Kemenkes Tak Mampu Ngatasi Masalah



PILARBANGSANEWS
. COM. JAKARTA,– Wabah penyakit difteri masih menjangkit di sejumlah daerah di Indonesia. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini, sampai saat ini ada 170 kabupaten kota pada 30 provinsi yang warganya terkena penyakit difteri. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan secara keseluruhan terdapat 622 kasus, bahkan 32 di antaranya meninggal dunia.

Sementara pada kurun waktu Oktober hingga November 2017, ada 11 provinsi yang melaporkan terjadinya KLB difteri, antara lain di Sumatra Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Menanggapi masalah ini, Amelia mengkritik kinerja Kemenkes yang tidak mampu melakukan langkah preventif.

“Saya juga melihat, mohon maaf, Kemenkes telah gagal melakukan gerakan promotif dan preventif, ini perlu jadi evaluasi. Sehingga KLB difteri terjadi. Ini menimbulkan kepanikan di masyarakat, tidak hanya domestik, tapi juga menjadi sorotan dunia internasional,” papar Amelia saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/01/2018).

Padahal Surat Edaran Kewaspadaan Difteri telah diedarkan sejak Februari 2015, politisi Partai NasDem ini juga menyayangkan Pemerintah Daerah yang tidak menindaklanjuti peringatan kewaspadaan ini secara baik. Sehingga penyebaran penyakit difteri tidak mampu diminimalisir.

“Langkah antisipasi dari Kemenkes berupa edaran kewaspadaan yang dikeluarkan Februari 2015 sampai dengan 2017 itu dianggap seperti angin lalu saja oleh daerah, tanpa ada tindak lanjut yang terprogram,” keluh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sebagaimana diketahui, difteri merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diptheriae yang menular dan berbahaya. Penyakit ini bisa mengakibatkan kematian lantaran sumbatan saluran nafas atas toksinnya yang bersifat patogen, menimbulkan komplikasi miokarditis (peradangan pada lapisan dinding jantung bagian tengah), gagal ginjal, gagal napas dan gagal sirkulasi. Sumber DPR RI,(jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *