Bukittinggi

​Tahun Ini Bukittinggi Terapkan Aplikasi e-Planning Menyusn Dokumen Perencanaan

PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,– Menciptakan transparansi perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 640/3761/SJ semua daerah menerapkan aplikasi e-planning, hal ini dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan untuk mewujudkan konsistensi dan akuntabilitas, tidak terkecuali Bukittinggi mulai pada tahun ini Kota Bukittinggi akan menerapkan aplikasi e-planning dalam penyusunan dokumen perencanaannya.

 Demikian antara lain disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bukittinggi Baharyadi pada acara Sosialisasi Penerapan Aplikasie-Planning pada Perencanaan Pembangunan Daerah kota Bukittinggi yang dihadiri langsung  oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Walikota Irwandi, Sekretaris Daerah Yuen Karnova serta Asisten I, II dan III serta  seluruh Kepala SKPD bersama Sekretaris dan pejabat eselon III dimasing – masing dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi bertempat di Aula Balaikota, Jumat (19/1).

Selanjutnya disampaikan Baharyadi bahwa seiring dengan Surat Edaran Kemendagri, dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Pemerintah Daerah juga telah menjalin kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk penerapan aplikasi e-planning dalam penyususnan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan aplikasi penganggaran (e-budgetting).

Ketika ditanyakan tentang kesiapan pelaksanaanya Baharyadi mengatakan bahwa, “sesuai rekomendasi dari KPK dalam penerapan e-planning agar merujuk kepada aplikasi e-planning yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Medan, hal ini telah kita lakukan dengan mengirim beberapa orang staf Bapelitbang dan Dinas Kominfo pada tahun 2017 yang lalu dan secara teknis  telah kita sosialisasikan kepada Kelurahan dan Kecamatan serta pejabat perencanaan SKPD”, ujarnya.

Juga dijelaskan Baharyadi bahwa pada dasarnya e-planning ini diterapkan agar penyusunan dokumen perencanaan yang dilakukan dalam beberapa tahap ini terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sistim e-planning ini akan otomatis terkunci pada saat salah satu tahapan perencanaan selesai dilaksanakan. Seperti usulan Musrenbang Kelurahan hanya bisa dientrykan pada pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, setelah memasuki Musrenbang Kecamatan tidak bisa lagi mengentrykan usulan Musrenbang Kelurahan, begitu juga SKPD tidak bisa lagi mengentrykan tambahan kegiatan atau belanja apabila telah melebihi pagu anggaran yang ditetapkan, dengan demikian perencanaan yang dibuat harus benar – benar matang, tidak bisa lagi naik ditengah jalan, pungkasnya.

e-planning yang akan dikembangkan adalah meliputi beberapa bagian diantaranya Rembug warga / Pra Musrenbang, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang RKPD, Pokok – pokok Pikiran DPRD serta RKPD/Renja SKPD.

Dalam e-planning ini juga akan dilengkapi dengan Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Sandar Belanja (ASB), Harga satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Oleh karena itu SKPD mengentrykan rencana kegiatan harus berbasis Pra RKA, dimana nantinya untuk masing – masing standar belanja sudah tersedia di dalam e-planning tersebut. (Ylm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *