Lampung

3 Orang Oknum Satnarkoba Lampung Tengah Dilaporkan Ke Polda. Jawaban Disini…

PILARBANGSANEWS. COM. LAMPUNG,– Tiga oknum anggota Polres Lampung Tengah yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung terkait pelanggaran disiplin kode etik. Ketiganya berinisial Aiptu NY, Brigpol RK, dan Brigpol AY, Rabu (7/2)

Kasus Dalam laporan nomor: LP/B-22/II/2018/Yanduan tertanggal 7 Februari 2018, ketiganya dilaporkan tentang pelanggaran disiplin/kode etik profesi Polri yang menganiaya dan meminta sejumlah uang kepada keluarga pelapor.

Pengabdi Bapib (38), warga Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih, mengatakan pelaporan dirinya menjadi korban salah tangkap oknum Satresnarkoba Polres Lamteng.

Kami ditangkap hingga disuruh mengakui yang merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian. Saya dipukuli dan di injak injak di maki maki Saya tidak terima. Saya buat laporan ke Bidpropam Polda Lampung.

Saya berharap Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Polisi bisa mengayomi dan melindungi Masyarakat, Tapi oknum Polisi tersebut telah menghantui masyarakat kecil,” ujar Pengabdi Bapib dengan rasa kesal.
(gus/fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *