.

Polres Arosuka Sumbar Gagalkan Transaksi Ganja

PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK,– Polres Arosuka menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja di Jorong Batupalano, Nagari Selayo Kabupaten Solok, Selasa (13/3). Satres Narkoba Polres Arosuka membekuk TN (22), warga Nagari Kotogadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, saat akan melakukan transaksi narkoba. TN ditangkap bersama barang bukti satu paket ganja ukuran sedang dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo. Pelaku dibekuk di hadapan masyarakat setempat sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Laporan ini kemudian direspons Satres Narkoba Polres Arosuka dengan mendatangi daerah tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan ciri-ciri fisik yang dilaporkan warga, petugas menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai motor Honda Revo warna hitam. Petugas langsung melakukan penyergapan yang disaksikan warga masyarakat. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 1 paket narkoba ukuran sedang yang dibungkus dengan kertas nasi dan disimpan dalam celana tersangka. Petugas kemudian menggelandang tersangka Mapolres Arosuka.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Ferry menyatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (R-001/rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *