.

Bang Yakup Pedagang Ikan Keliling Meninggal Saat Adu Mulut Dengan Debt Collector

.

.

PILARBANGSANEWS. COM.
TANGERANG – Na’as seorang penjual ikan keliling harus merenggut nyawa ditangan 4 orang deptcollector. Korban yang bernama Yakup (57) warga Kampung Benda Baru Rt 01/05, Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, meninggal saat sedang cekcok adu mulut dengan sejumlah deptcollector yang akan merebut motor miliknya.

Saat itu korban sedang membawa ikan dagangannya berkeliling menggunakan motor Honda Revo warna putih, tiba-tiba ditengah jalan dihadang 4 orang tidak dikenal ingin mengambil motor yang sedang dia bawa.

“Ya Pak, begitu saya lagi lewat, lihat bang Yakup lagi cekcok adu mulut, sama 4 orang yang saya ga kenal,” ucap saksi, Muhamad Soleh kepada awak media, dikediaman korban, Kampung Benda Baru, Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/04/2018).

Setelah itu Soleh menghampiri korban yang sedang adu mulut dengan 4 orang laki-laki tersebut, kemudian ia bertanya mengenai permasalahannya, kepada laki-laki yang sedang cekcok dengan korban.

“Begitu saya nanya orang tersebut, dia hanya jawab tenang aja ntar juga beres, ga usah ikut campur, ketika saya mau nanya lagi sama orang tersebut, tiba-tiba bang Yakup langsung jatuh terkulai, karena panik akhirnya saya bawa korban kebidan terdekat untuk diberi pertolongan,” terangnya.

Soleh menduga korban meninggal saat terjatuh dilokasi cekcok adu mulut dengan 4 orang deptcollector tersebut, karena setelah dicek oleh bidan kondisinya sudah tidak bernyawa lagi.

“Saya kaget begitu bidan bilang bang Yakup ud mati, setelah tau korban mati, saya lihat 4 orang devcolector ud pada pergi, ga tau kaburnya kearah mana, kemudian saya langsung hubungi keluraga korban via telpon,” ujar pria yang biasa disapa Eros.

Sementara itu, isteri korban, Sutiyah (52) meminta kepada pihak Kepolisian, untuk segera menangkap para pelaku penyebab kematian suaminya saat membawa ikan dagangannya.

“Semua pelaku harus ditangkep Pak, jangan sampai dibiarkan berkeliaran, saya kan ud buat laporan di Polisi, pokoknya saya minta harus ditangkep, biar dia kapok ga ulangi lagi perbuatannya,” kesal wanita yang biasa dipanggil Tiyah.

Saat ditemui dikantornya, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPTU Prapto Lasono, berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui pelanggaran mengenai tindak pidana yang dilakukan 4 orang tersebut.

“Kita akan cek dulu kebenarannya, kalau memang ada sertifikat fidusianya, bisa dilakukan penyitaan kendaraan bermotor, tapi kalau tidak ada fidusianya, maka unsur pasal 365 nya bisa terpenuhi, dengan kurungan 8 tahun penjara, pihak lising tidak boleh ambil kendaraan motor yang nunggak kredit tanpa ada sertifikat fidusia,” himbaunya.(igor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *