Pekanbaru

ISC Membunuh Dan Bawa Kabur Barang Milik Mantan Majikannya

.

.

PILARBANGSANEWS. COM. PEKANBARU,– Sakit hati karena sering diomelin sang majikan. Ini menjadi motif dari kasus pembunuhan yang dilakakukan oleh laki laki yang berinisial ISC Alias Koko terhadap majikannya bernama Paulus Lawalata 72 th di Jalan Tanjung Datuk No 38 , 40 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 8 April, sekitar pukul 0:1 WIB dini hari. Siap membunuh ISC menyikat barang barang milik korban, setelah mengumpulkan barang barang hasil curiannya di rumah korban, ISC melarikan diri ke Labuhan Batu. Namun persembunyian dapat dicium pihak berwajib. Dan ISC akhirnya ditangkap oleh Tim opsnal Polsek 50, Pekanbaru berkerja sama dengan polisi di Labuhan Batu

Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi didampingi Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK , mengadakan konferensi pers terkait pihaknya telah berhasil menangkap.

Kapolres menceritakan Minggu pagi tangal 08 April 2018 sekitar pukul 0.01 WIB masuklah seorang laki laki menggunakan topeng kekediaman Paulus Lawalata 72 th di jl Tanjung datuk no 38 , 40 Kelurahan Pesisir Kec Limapuluh Pekanbaru untuk melakukan pencurian .

Saat beraksi melakukan pencurian laki laki yang berinisial ISC Alias Koko ini tertangkap tangan oleh Paulus pemilik rumah yang merupakan mantan majikannya .

Korban adalah seorang mantan atlit karate langsung menendang tersangka sehingga terpental , kemudian korban mempiting tersangka , tersangka mencoba melepaskan diri dengan menyikut korban dan terlepas .

Saat terlepas dr pitingan korban topeng yg digunakan tersangka pun ikut lepas hingga korban berteriak “Kau rupanya Ko” , karena ketahuan oleh korban ISC mengambil patung kayu yang ada diruangan tersebut dan memukulkan kearah korban sebanyak tiga kali kearah leher , kepala bagian belakang dan bagian pundak hingga korbanpun roboh dan seketika itu juga meninggal dunia .

Tersangka melanjutkan niatnya untuk mengambil barang2 milik korban berupa sepeda motor Suzuki Skywave nopol BM 4803 QR berikut Stnk dan BPKB , uang didalam dompet berjumlah sejuta empat ratus rupiah , cicin emas , medali terbuat dr emas dan hand phone Galaxy serta pancing dan senapan angin .

Setelah mengumpulkan barang barang tersebut tersangka keluar lewat pintu samping dan pergi menyimpan sepeda motor hasil curiannya disemak semak dekat Witama School jl Tanjung Rhu .

Keesokan harinya tersangka menjual barang barang hasil curiannya untuk modal melarikan diri ke binjai Sumatera Utara dan melanjutkan pelariannya ke Perlis Pangkalan Brandan Sumut kampung orang tersangka .

Berdasarkan laporan Polisi no LP/ 60/ IV/ 2018/ Polda Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek 50 , *Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* memerintahkan Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Lidik diaksanakan secara bersama sama antara Polda Riau dengan jajaran Polresta pekanbaru untuk mengejar tersangka ke Binjai Sumatera Utara , dipancing melalui keluarga tersangka di kota Binjai akhirnya tersangka dapat ditangkap hari sabtu 21 April 2018 dan dibawa ke Polsek 50 untuk proses lebih lanjut . (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *