.

KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

Oleh: D.Manurung*)

Apakah kebebasan PERS tersebut, media massa dapat membentuk (opini) masyarakat namun seperti yang dikatakan Einstein dalam tiori relativismenya, yaitu semuanya relatif. Jadi tidak setiap saat media massa dapat membentuk opini masyarakat, ada kalanya opini tersebut dapat dibantah oleh opini yang kuat dari orang itu sendiri.

Ketika kita berbicara masalah kebebasan pers di Indonesia maka kita tidak bisa terlepas dari sisi historis keberadaan pers itu sendiri di Indonesia, yang mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat itu. Sebelum pers mempunyai kebebasan seperti saat ini, secara umum sejarah perkembanganya dapat dibagi menjadi dua periode, antara lain; pertama, periode Prakemerdekaan yaitu dimana sejarah pers di Indonesia dimulai dengan di tandai dengan munculnya surat kabar pertama milik VOC yaitu Memories Nouvells. Dan surat kabar pertama: Bataviasche Nouvells en Politique Rasionnementen (1744 – 1766). Dimana secara umum peran pers saat itu yaitu untuk membantu mewujudkan kemerdekaan RI dari penjajah.

Kedua, periode Pasca Kemerdekaan dimana pada periode ini pers berkembang kearah lebih baik. Hal itu diwujudkan dengan pers berperan sebagai corong penguasa republic untuk mempertahankan kemerdekaan RI dari penjajah dan pihak – pihak yang akan memecah belah rakyat setelah kemerdekaan RI. Dalam periode ini pers juga mengalami kedalan dalam melakukan aktivitas kebebasanya, karena di kekang oleh pemerintah baik di orde lama maupun di orde baru. Hal tersebut dibuktikan dengan di bredelnya surat kabar dan ditahanya beberapa jurnalis dan aktivis pers yang melawan dan melakukan protes terhadap TAP MPRS No.11 Tahun 1960 tentang penerangan masa. Diantara mereka yang ditahan adalah Mochtar Lubis, Redaktur Indonesia Raya 1956 – 1961. Pada masa ini juga mash berlangsung pembreidelan – pembreidelan kepada organisai pers yang menentang pemerintah

Gerakan Reformasi 1998, merupakan titik awal kebebasan pers di Indonesia. Penyerahan kekuasaan oleh Soeharto kepada Habibie serasa membawa angin segar kepada pers Indonesia. Udra kebebasan pun tercium ketika mentri penerangan Yunus yosfiah mencabut berbagai ketentuan hukum yang rezim orde baru tentukan. Salah satunya yaitu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUP). Dan hal itu menjadi titik awal kebangkitan dan kebebasan pers di Indonesia.

Jhon C.Merril menyatakan, sebagaimana yang dikutip masduki dalam bukunya “Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik” bahwa kebebasan pers merupakan kondisi riil yang memungkin kan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka. Bebas dari (negative) dan bebas untuk (positif).

Kebebasan pers di Indonesia sangatlah di jamin dengan adanya pasal 4 UU No.40/1999 desebutkan bahwa hak – hak pers adalah kemerdekaan pers dijamin sebagi hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor, pembreidelan dan pelarangan penyiaran. Pers nasional mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan dan informasi kepada masyarakat. Adanya UU tersebut memberikan jaminan kebebasan kepada para insan pers untuk menjalankan aktivitasnya dalam memenuhi fungsi dan kewajianya yang juga telah di atur dalam UU No.40/1999 dan Pasal 5 UU No.40/1999. Dengan demikian telah jelas tentang hak kebebasan, fungsi, dan kewajiaban dari per situ. Sehingga nantinya pers tetap berjalan sesuai koridor landasan pers yang ada di Indonesia yaitu : Landasan Idiil yaitu pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 45 dan landasan yuridis formal yaitu UU No.40/1999.

Dampak Dari Penyalahgunaan Kebebasan Pers/Media Massa

Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.

Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia.

DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS/MEDIA

MASA

1. Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka dapat menimbulkan disintergrasi bamgsa
2. Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara\
3. Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan fitnah

DAMPAKI NEGATIF SECARA INTERN DAN EKSTERN
1. Secara intern
a. Pers tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di tinggal oleh pembacanya
b. Ketidak siapan masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan tindakan anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2. Secara Ekstern
a. Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa
b. Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
c. Menimbulkan sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
d. Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam msyarakat dan Mempersult diadakanya islah/mendamaikan kembali kelompok masyarakat yang sedang komflik

Program ditayangkan seperti kejahatan, peragaan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat.

Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:

1.Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2.Campur tangan pihak ketiga
3.Keberpihakan
4.Kepribadian
5.Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat Sedangkanbentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa diantaranya dapat berupa:
1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesattkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik secara morill, material maupun kepentingan umum.
6. Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Meskipun pemerintah telah berusaha membuat peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa masih saja terjadi. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun negara.

MANFAAT MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Media massa harus dapat memberikan manfaat yang baik bagi konsumennya. Pemberitaan dan penyiaran media massa harus sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa, memelihara keamanan dan ketentraman, menjaga persatuan dan keutuhan wilayah NKRI. Untuk mendorong pertumbuhan media massa maka isi dan materi pemberitaan dan siaran pers dan media massa, sebaiknya mengandung hal-hal berikut antara lain:
1. Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai agaama dan budaya indonesia.
2. Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3. Tidak bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5. Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
6. Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.

Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu: Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya radio dan telepon, Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin dll, Media audio visual, yaitu media komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.

Dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media informasi mempunyai misi: Ikut mencerdaskan masyarakat, Menegakkan keadilan, Memberantas kebatilan.

UPAYA PEMERINTAH

Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers pada masa orde baru, pengawas kebebasan pers pemerintah mengadakan sensor sebelum disiarkan atau sebelum diterbitkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
* UUD 1945 ·
* Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
* UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum ·
* UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
* UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
* UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran

Dengan adanya batasan–batasan tersebut diharapkan pers dapat melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan perkembangan masyarakat indonesia diantaranya, Memberikan hiburan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat, Menghindari terjadinya gangguan stabilitas yang menyangkut SARA, Melindungi hak-hak pribadi agar golongan minoritas tidak tertindas oleh golongan mayoritas.

*D.Manurung adalah Pimpred Media-Bhayangkara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *