Pessel

Cabut Izin Perusahaan Tambang Galian C Yang Melenceng Dari Izinnya

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM,- Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan, Gubenur SUMBAR akan mencabut semua izin perusahaan tambang galian C yang melakukan aktifitas melenceng dari izin yang diberikan.

“Alhamdulillah tadi Pak Gubenur sudah bilang ke saya jika perusahaan tambang galian C itu ada aktivitas yang melenceng dari izin yang telah dikeluarkan, beliau akan cabut izin itu,” demikian Bupati Pesisir Selatan mengatakan hal itu menjawab Pilarbangasanews.com terkait hasil pembicaraan Bupati dengan Gubernur siang tadi.

Menurut Bupati, perusahaan tidak bisa basikandak hati (seenak e dewe) melakukan aktifitas pertambangan di lokasi yang izinnya telah dikeluarkan Panprov.

Pemprov akan mencabut izin sebuah perusahaan jika masyarakat setempat lewat Bupati mengusulkan untuk dicabut izinnya karena aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, serta dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi daerah yang bersangkutan.

Informasi Yang Tercecer

Sebelumnya Bupati Hendrajoni menceritakan, ada informasi yang tercecer terkait izin tambang galian C yang dihentikan sementara oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni terhadap 5 perusuhaan Tambang Galian C di Nagari Tambang Salido Ketek, Kecamatan. IV Jurai. Informasi yang tercecer itu tentang adanya sebuah perusahaan dapat izin tambang batu bara tapi yang dieksploitasi adalah galian C.

Baca juga;

Tambang Galian C Ditutup, Progres Pengerjaan Jalan Nasional Lambat? “Ngaco Itu Alasannya”

Stateman Agung Terkait Penutupan Galian C Dapat Jatuhkan Nama Baik Pemda Pessel

“Kenapa anda ambil batunya, sementara anda hanya diberi izin untuk eksplorasi batubara,” tanya Hendrajoni kepada sipengusaha.

“Batu Baranya tersmpan dalam dibawah lapisan batu batu, jadi untuk eksplorasi harus dienyahkan dulu batu batu itu,” jawab sipemilik pengusaha.

“Tapi aktivitas anda mengambil batu kemudian dipecah dengan mesin pemecah batu, itu apa ada izinnya?”

“Tidak pak,”

“Kalau tidak izin kenapa Anda lakukan?”

Pihak pengusaha tak dapat lagi menjawab, langsung kena skakmat.

Selian menemukan fakta begitu, Bupati juga menerima pengaduan dari warga saat Bupati melakukan Safari Ramadhan yang baru lalu. Warga meminta saya agar menghentikan aktivitas pertambangan galian C didaerahnya. Sebab kalau dibiarkan terus perusahaan tambang tambang itu beroperasi di Nagari Tambang Salido Ketek, warga tinggal menunggu saat saat musibah yang akan menimpa mereka.

Sebagai Bupati, saya coba meninjau lokasi dan saya menemukan aliran sungai banyak lobang lobang menganga besar bekas eksploitasi batu di sungai itu.

Kemudian saya menemukan juga satu bukit yang didatarkan disana, kata pengusaha, bukit itu didatarkannya akan dijadikan sebagai lokasi parkir alat berat yang mereka miliki.

“Ini bukit didatarkan seperti ini apakah termasuk dalam izin yang saudara kantongi? ”

“Tidak pak,” kata pihak pengusaha.

“Kalau tidak kenapa Anda lakukan ?”

Menemukan fakta fakta itu Bupati “tabik rabo” (emosi), yang terbayang saat itu bagi saya jika terjadi hujan lebat, Nagari Tambang akan porak poranda dihantam banjir.

“Disaat saya emosi itu rupanya ada yang merekam vidionya dan diunggah di Facebook dan jejaring sosial lainnya, rupanya perantau mendukung kebijakan saya untuk menghentikan sementara 5 perusahaan tambang galian C yang beroperasi disana,” kata Hendrajoni.

Rupanya tindakan saya itu tidak benar, saya tidak boleh serta merta menghentikan aktivitas pertambangan di daerah ini. Karena itu bukan wewenang Bupati, yang mengeluarkan izin gubernur maka yang mencabut izin adalah gubernur.

Yang membuat saya tidak mengerti adalah kenapa
Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Maswar Dedi tetap ngotot agar perusahaan tambang itu diizinkan untuk beroperasi?

Menurut berita yang saya baca di salah satu media Online, ke 5 perusahaan itu diizinkan kembali beroperasi karena mereka memiliki izin yang lengkap.

Dan yang menjadi pertanyaan saya apakah tidak ada sanksi bagi sebuah perusahaan apabila dalam melakukan kegiatan telah menyalahi aturan atau aktivitas tidak sesuai lagi dengan izin yang diperoleh?

“E…ternyata si Maswar Dedi ini ngaco, gak benar ini, informasi sepotong sepotong, tanpa menjelas bagaimana kalau perusuhaan itu mengeksploitasi bahan galian yang tidak ada izinnya ?” kata Bupati geram. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *