Berita Daerah

Keberatan Terhadap Hak Jawab Yang Diterbitkan Oleh Harian Haluan

PADANG, PILARBANGSANEWS. COM,–

Senja tadi redaksi Pilarbangsanews.com menerima relis dari tim kuasa hukum Gubneur Sumbar Irwan Prayitno (IP), terkait keberatan Gubenur IP terhadap hak jawab yang telah diterbitkan oleh Harian Haluan. Begitu relis itu diterima, langsung dimuat sesuai dengan yang naskah rilis tanpa menambah maupun mengurangi kalimatnya. Silahkan dibaca berikut ini;

Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, Harian Haluan memuat Hak Jawab (Jawaban) klien kami Irwan Prayitno (IP) terkait berita Harian Haluan (diunggah juga pada media siber www.harianhaluan.com) tanggal 28 April 2018 yang menurut Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 16/PPR-DP/VII/2018 tanggatl 19 Juli 2018 MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Akan tetapi, pemuatan Jawaban tersebut tidak dilakukan secara proporsional karena diedit secara sepihak oleh Harian Haluan yang mengaburkan substansi dari Jawaban klien kami tersebut.

Sebab itu, sebagai warga negara yang baik yang mematuhi hukum dan norma yang berlaku, klien kami melalui kami selaku kuasa hukum mengirim surat keberatan kepada Dewan Pers pada tanggal 25 Juli 2018. Melalui surat tersebut klien kami meminta Dewan Pers untuk memerintahkan Harian Haluan memuat Jawaban klien kami secara utuh tanpa diedit.

Baca Juga ;

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo; Surat DP Kerap Dipalsukan

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo; Surat DP Kerap Dipalsukan

Bersama ini kami juga menghimbau Dewan Pers untuk memperhatikan berita Harian Haluan tanggal 25 Juli 2015 yang berjudul ‘Dewan Pers: Haluan tidak Beritikad Buruk’ yang diduga melakukan pengaburan substansi dari PPR Nomor
16/PPR-DP/VII/2018 tanggatl 19 Juli 2018 yang menyatakan Haluan Melanggar Kode Etik Jurnalistik karena berita yang tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi sebagaimana yang termaktub di dalam bagian ‘Memutuskan’ Poin Ketiga PPR. Dengan berita itu, seolah-olah Harian Haluan tidak bersalah sama sekali dalam berita yang mereka buat tanggal 28 dan 30 April 2018.

Kami percaya Dewan Pers adalah penjaga marwah Pers Indonesia sebagai pers yang profesional, bertanggung jawab dan taat hukum dan ujungnya ikut berkontribusi mewujudkan kemajuan bangsa.

Demikian, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Padang, 26 Juli 2018
Hormat Kami,
Mewakili Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno

Miko Kamal

Zulhesni

Rahmat Efendi

Restu Edriyanda

_Narahubung: Novermal _

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *