Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Dalam Menangani Korban Kebakaran Pasa Ateh Telah Sesuai Prosedur

BUKITTINGGI, PILARBANGSANEWS. COM,– Pemda Bukittinggi tetap memberikan pelayanan administasi sesuai dengan prosedur kepada para korban terdampak musibah kebakaran Pasar Ateh Bukittinggi.

Terkait adanya laporan Yulius Rustam atas nama Tim Negosiasi P4B Bukittinggi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang menyebutkan bahwa Pemda Bukittinggi dalam ini walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, tidak memberikan pelayanan dalam penetapan penampungan bagi para pedagang pasca kebakaran Pasar Ateh Bukittinggi, tidak benar.

“Hasil pengecekan lapangan dan mendengarkan keterangan saksi saki, Ombudsman akhirnya memutuskan bahwa pemerintah kota Bukittinggi tidak melakukan maladministrasi dan menyatakan laporan ditutup,” pernyataan ini disampaikan Ombudsman dalam surat tertanggal 10 Agustus 2018.

Dalam surat tersebut Ombudsman, juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan serangkain pemeriksaan terhadap laporan masyarakat, mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan yang dilakukan oleh Walikota Bukittinggi, terkait penetapan secara sepihak penampungan bagi para pedagang pasca kebakaran Pasar Atas.

Dari pemeriksaan itu, Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), yang intinya, Ombudsman RI perwakilan Sumbar berpendapat, bahwa, pelapor tidak memiliki syarat lagi untuk melaporkan pembangunan Pasar Atas, karena tim negosiasi telah dibubarkan sejak tanggal 12 Maret 2018. Sehingga segala sesuatunya terkait pedagang diurus oleh pengurus P4B.

Dalam surat itu, juga disampaikan, bahwa, Walikota Bukittinggi telah beberapa kali mengakomodir aspirasi dari tim negosiasi. Namun setelah dibubarkan, yang berhak mewakili pedagang diserahkan kepada pengurus P4B. Penampungan pun dibangun dengan tidak menganggu jalan umum dan dibangun sangat layak. Pembangunan Pasar Atas pun nantinya akan menggunakan dana APBN karena dana dari APBD tidak mencukupi.

Pada poin ketiga, Ombudsman memaparkan bahwa, terhadap substansi yang dikeluhkan pelapor, mengenai dugaan tidak memberikan pelayan yang dilakukan Walikota terkait penetapan secara sepihak penampungan bagi para pedagang, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan maladministrasi.

Dari hasil itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, bahwa dirinya bersama Wakil Walikota atas nama pemerintah kota akan berbuat maksimal untuk kepentingan masyarakat, sesuai aturan hukum dan sistem adminitrasi yang berlaku. Apapun yang dilakukan pemerintah kota saat ini, semata-mata hanya untuk kepentingan warga.

“Tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menzalimi warga. Kami sangat paham dan ikut berduka atas musibah kabakaran Pasar Atas. Makanya, pemko ambil tindakan cepat tanpa meninggalkan pedagang. Seluruh masukan kami terima, tapi tentu sesuai aturanya juga. Kami pun kejar hingga ke pusat untuk dapat membantu pembangunan Pasar Atas, agar ekonomi pedagang dapat segera dipulihkan. Alhamdulillah telah dipenuhi pemerintah pusat dan InsyaAllah akan segera dilaksanakan mulai Agustus ini,” jelas Ramlan.

Walikota menyebutkan , Senin (20/08) pemerintah kota dijadwalkan akan menyaksikan penandatanganan kontrak antara Kementrian PUPR dengan kontrakor untuk pembangunan kembali Pasar Atas. Hal ini membuktikan bahwa upaya pemko dan pemerintah pusat untuk pembangunan itu, bukan hayalan belaka dan akan segera terwujud dalam waktu dekat. (Ylm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *