Riau

GAMARI Desak Kajagung Tarik Kajari Pekanbaru. Ini Sebabnya…

PEKANBARU, PILARBANGSANEWS.COM,– Terkait lambannya proses Pemeriksaan kasus proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Paket B oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pekanbaru, Jajaran Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) mendesak, agar Kajagung melalui Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera Menarik dan Memutasi jabatan Suripto dari kursi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Larshen Yunus, selaku Ketua PP GAMARI ketika mendengar laporan dari Koordinator Kampus Universitas Islam Riau (GAMARI Cabang Kampus UIR), pada hari Senin (26/11) mendatangi kantor Adyaksa itu, namun lagi-lagi tidak berhasil menerima informasi yang jelas, perihal Laporan PP GAMARI yang +- 2 (dua) bulan mengendap.

Laporan yang dimaksud, terkait kasus permasalahan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada saat proyek pembangunan drainase jalan soekarno hatta pekanbaru, yakni pada Paket B (simpang mall ska – simpang pasar pagi arengka).

“Pada hari Senin dinda Daniel bersama kawan-kawan kembali mendatangi kantor Kejari Pekanbaru, namun sama seperti biasanya, mereka sama sekali tidak memperoleh informasi terkait progres Laporan mereka tersebut” ungkap Yunus, sapaan akrab Ketua PP GAMARI.

Menurutnya, PP GAMARI menduga PT Razasa Karya selaku Perusahaan Pelaksana dan PT Raissa Gemilang selaku Perusahaan Pengawas Pekerjaan dalam Proyek Paket B tersebut, telah Melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni pada Pasal 18 Ayat (3), yang menyatakan bahwa Pejabat yang Menandatangani dan atau Mengesahkan Dokumen yang berkaitan dengan Surat Bukti yang Menjadi Dasar Pengeluaran atas Beban APBN/APBD, bertanggung jawab atas Kebenaran Material dan akibat yang timbul dari Penggunaan Surat Bukti dimaksud.

Perusahaan tersebut juga diduga kuat telah Melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, baik itu pada Pasal 6, Pasal 11 Ayat (1) huruf d dan e, Pasal 51 Ayat (2) huruf c, Pasal 89 Ayat (2a), Pasal 95 Ayat (1) dan (4), Lampiran III.A.10.c.2).s) serta Lampiran III.B.I.f.9).c). (2).

Maka sekali lagi ditegaskan, bahwa dari Hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, menyatakan bahwa Pengerjaan Proyek Drainase pada Paket B, terjadi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 1.366.898.549,39.

Menurut mantan Ketua EW LMND Riau itu, bahwa Konsultan Pengawas Tidak Cermat dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas Pekerjaan, PPK tidak cermat mengendalikan pelaksanaan kontrak dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan juga terbukti tidak cermat dalam menerima Hasil Pekerjaan Proyek tersebut (Paket B)”.

Maka, atas temuan tersebut, Aktivis Anti Korupsi dibawah naungan bendera PP GAMARI telah melakukan beberapa upaya, yakni melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh rekanan kontraktor yang mengerjakan Proyek Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta (Simp SKA – Simp Pasar Pagi Arengka) Paket B, telah Merugikan Keuangan Negara pada Postur APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp 11.636.205.000.,-

Menurut Larshen Yunus, laporan tersebut disampaikan langsung dengan beberapa berkas pendukung lainnya. “Kami laporkan kasus itu kepada Bapak Presiden RI melalui kantor Sekretariat Negara, ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) serta ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan” tuturnya.

Informasi dari Data-Data yang kami miliki, bahwa kedua Pengerjaan Proyek Drainase tersebut (Paket A & Paket B) dilaksanakan dalam waktu yang sama dan dengan beberapa Spesifik yang juga sama. Temuan kami menunjukkan, bahwa Justru terlebih dahulu Paket B yang diketahui terdapat masalah, dengan keluarnya hasil Audit BPK pada tahun 2016 yang lalu, sementara Paket A baru sekitar bulan 7 hingga bulan 10, tahun 2018 ini terdapat hasil Permohonan Audit dari Penyidik kepada BPKP Provinsi Riau.

Larshen Yunus mempertanyakan kenapa justru proyek Paket A yang duluan di tindak ketimbang Paket B yang terlebih dahulu diketahui terdapat penyimpangan dari BPK RI ?!”.

Kabarnya 5 (Lima) Orang para Kontraktor Paket A telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah di Jebloskan ke Penjara, sementara Pengungkapan Kasus pada Paket B, sampai saat ini (26 November 2018) belum juga ada progres penanganannya.

Metode Pelaksanaan rekanan yang masuk dalam dokumen penawaran telah dilakukan evaluasi teknis oleh ULP yang tentunya menjadi syarat dalam setiap melakukan pengadaan serta juga diatur dalam Kontrak antara PPK dengan PT Razasa Karya, Tetapi justru adanya dugaan kuat yang dilanggar oleh rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek Paket B tersebut.

Pada akhirnya Aktivis PP GAMARI menyimpulkan, bahwa Hasil Penghitungan Ulang yang dilakukan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan telah terdapat Kelebihan Pambayaran sebesar Rp 1.366.898.549,39 (Terbilang : Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Tiga Puluh Sembilan Rupiah)”.

“Kami sudah hampir jenuh ! Bagi kami segera Copot dan Mutasi Kajari Pekanbaru. Karena memang pola dan upayanya dalam memajukan keadilan sosial dan penegakan hukum di Kota ini sangatlah lemah”, (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *