Sumatera Utara

MN Miliki Sabu Mendekam Di Polres Simalungun

Simalungun, Pilarbangsanews.com,–
Seorang laki laki berinisial MN (25 th), warga Kampung Timbaan Nagori Timbaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun karena di duga memiliki Narkoba jenis sabu.

Lelaki yang berprofesi sebagai pedang itu ditangkap Rabu (28/11) pukul 04.30 wib.

Dia ditangkap setelah anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di Kampung Timbaan Nagori Timbaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menurut informasi ciri ciri pelaku badan kurus kecil, kulit hitam, pendek, rambut pendek sering dipanggil Sompel Atas dasar informasi tersebut sekira pukul 04.00wib anggota opsnal narkoba simalungun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yg dimaksud.

Kemudian terlihat ada 1 orang laki2 yang sedang berada disanq dengan gerak gerik sangat mencurigakan.

Tanpa menunggu lama anggota opsnal narkoba simalungun langsung melakukan penyergapan sesuai dengan ciri ciri yg diinformasikan.

Selanjutnya lelaki itu digeledah, hasil penggeledahan ditemukan barang 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil sabu.

Selanjutnya anggota opsnal narkoba Simalungun melakukan introgasi terhadap tersangka. Tersangka mengaku bernama S, dia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tsb dari seseorang laki laki yg namanya A (DPO) Namun beralamat di Kateran pasar 1 tepat nya sering jumpa disawitan kateran.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap laki laki tersebut namun pengembangan dan pencarian terhadap Laki laki tersebut tidak membuahkan hasil.

Sampai saat ini tetap dilakukan pencarian terhadap Laki laki tersebut guna mengungkap jaringan narkotika yg lebih besar khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut ( salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *