Main Api Akibatnya Terjadi Kebakaran, DS Ditahan Polisi
Inhil, Pilar bangsa news.com,– Akibat ulahnya yang gemar bermain Api, akhirnya DS ditetapkan sebagai Tersangka. Pasalnya DS (65 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamatkan di Kecamatan Pulau Burung ini, telah melakukan perbuatan yang membahayakan dan berakibat fatal bagi keselamatan banyak orang pada Kamis 07/03/2019 sore kemarin, sebagaimana tindak pidana yang telah dipersangkakan terhadapnya dan tercantum didalam rumusan pasal 188 KUHpidana yaitu “Karena Kesalahan (kealfaannya), sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang”.
Menurut keterangan yang kami himpun dari Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK, kebakaran tersebut terjadi pada lahan perkebunan milik Sdr. Riduan dan 12 orang lainnya di Kec. Pulau Burung yang lahannya juga ikut terbakar akibat ulah yang dilakukan oleh Tersangka DS.
AKP INDRA L. SIHOMBING, SIK juga menjelaskan bahwa sebelum menetapkan DS sebagai Tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses Gelar Perkara, dan setelah jelas duduk perkaranya, baru kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap Tersangka DS berikut barang buktinya berupa 2 batang pelepah kelapa bekas terbakar, 1 batang kayu bekas terbakar, 1 buah mancis merk Cricket dan 1 potongan karet ban dalam sepeda motor.
“Saat ini Tersangka berikut barang buktinya telah dibawa dan diamankan di Mapolres Inhil, tinggal menunggu proses Penyidikan selanjutnya. Demikian ujar AKP INDRA.