Hukum

Polri Belum Nyatakan Setuju Pengajak Golput Dipidanakan

Jakarta, Pilarbangsanews.com,— Pemilu 2019 hanya menghitung hari saja, berbagai isu beredar ditengah tengah masyarakat terutama dikalangan warga net. Dari sekian banyak isu, salah satu yang terkait Pemilu adalah adanya ajakan Golput atau tidak memilih Capres Cawapres maupun Caleg pada saat pencoblosan nanti 17 April 2019.

Menkopolkam Wiranto melempar wacana bagi penyebar isu atau kabar hoax yang ajak orang tidak mencoblos, dianjurkannya terhadap pelaku dapat menggunakan UU Teroris menjerat mereka.

Wiranto beralasan, isu atau kabar bohong dampaknya sangatlah besar, dapat menimbulkan kekacauan ditengah tengah masyarakat.

Wacana yang dilempar Wiranto tersebut memunculkan pro dan kontra, ada yang setuju namun banyak pula yang tidak setuju.

Polri sebagai eksekutor dalam penegakan hukum di negara ini belum mau ikut ikutan mendukung pendapat Menkopolkam itu.

Polri menyebut upaya penjeratan ajakan untuk tidak mencoblos atau golput dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih hnaya sekadar wacana. Hal itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

“Itu kan wacana dan perlu didiskusikan lebih lanjut ,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., di Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Kadiv Humas Polri menjelaskan, pada prinsipnya, bila seseorang dengan sengaja menyampaikan literasi yang berakibat terjadinya huru hara atau kegaduhan, maka perkara inilah yang harus dikonstruksikan dengan pasal-pasal tertentu.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M, menambahkan, pada dasarnya Polri menjerat suatu perkara berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Penggunaan pasal-pasal tertentu pada UU ITE pun tetap melihat fakta hukum yang ditemukan.

“Menggunakan sarana media elektronik ini UU ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi,” ujar Jenderal Bintang Satu tersebut.

Terkait ajakan golput, Karo Penmas Divhumas Polri masih enggan melakukan generalisasi penggunaan pasal tertentu. Ia juga kembali menegaskan bahwa penggunaan pasal harus dilihat dari peristiwa yang terjadi.

Baca juga :

Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar: Mengajak Golput Tidak Bisa Dipidana

“Dari penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuaui dengan alat bukti yang ditemukan penyidik, baru habis itu disusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP kah, Pemilu kah, ITE kah, itu sangat tergantung peristiwa,” ujar Mantan Wakapolda Kalteng tersebut.(hy/ys)
Sumber: OnlineIndonesia.com

Editor Yuharzi Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *