.

MENYIKAPI POLEMIK CADAR/ NIQAB (Oleh: Nurhayati MA)

Cadar/Niqab adalah kain penutup kepala atau muka/ wajah bagi perempuan muslimah. Cadar/ Niqab digunakan oleh sebagian kaum perempuan/ muslimah sebagai satu kesatuan dengan jilbab/ Hijab.

Dalam agama islam menggunakan cadar/ niqab ini masih menjadi perbedaan yang indah karena pemakainya menganut atau berpedoman kepada ajaran atau keyakinan melalui mazhab-mazhab yang mereka ikuti (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali). Ada mazhab yang menyatakan itu sunnah dan ada pula yang menyatakan menggunakan cadar/ niqab itu wajib. Walau juga tak terbilang ayat al-Qur’an yang menganjurkan wanita muslimah untuk menutup auratnya terutama di depan yang bukan mahromnya.

Adanya perbedaan sudut pandang dalam mazhab-mazhab fikih islam tersebut terkait menggunakan cadar/ Niqab bagi perempuan muslimah dalam hal ini apakah wajib (Fardhu), disarankan (Mustahab), ataupun sekedar boleh sesungguhnya tidak perlu dipertentangkan dan juga tidak saling dibenturkan karena pada hakikatnya juga tidak ada yang mengharamkan penggunaan Cadar tersebut.

Indonesia, negara yang mayoritas pendudukanya muslim/ Islam, hal tersebut harus dipahami dan dimaknai secara utuh. Pada hakikatnya dalam berbusana biarlah menjadi hak masing-masing individu, menjadi tanggung jawab personal muslimah dengan penciptanya. Karena keyakinan seseorang akan agama yang dianutnya tidak harus ditunjukkan kepada masyarakat luas. Dan menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa penganut agama apapun sudah bisa dipastikan paham dan mengerti dengan apa yang di perintah dan dilarang oleh agamanya.

Terkait dengan pernyataan Menteri Agama RI yang akan mengatur cara berpakaian ASN di Instansi pemerintah pada dasarnya baik dan hal tersebut pun telah diatur dalam Peraturan-peraturan terkait tentang bagaimana cara berpakaian ASN yang baik dan benar dan kita juga sangat yakin dan percaya bahwa ASN patuh dan manut akan hal itu karewna pada diri ASN tersebut juga ada apa yang harus mereka lakukan dan perbuat terkait dengan posisi mereka sebagai ASN.

Namun, yang menjadi kontorversi dalam pernyataan tersebut adalah melarang ASN menggunakan Cadar/ Niqab dan celana cingkrang. Dalam hal ini seyogyanya Menteri Agama RI harusnya meminta terlebih dahulu pendapat berbagai Ulama dan pihak-pihak terkait.

Walaupun telah diatur dalam aturan-aturan terkait, cara berpakaian juga merupakan hak masing-masing individu. Selain itu, seperti yang telah dikemukakan diawal tulisan ini bahwa pemakaian cadar/ niqab juga dianjurkan dalam agama islam terlepas itu wajib atau sunnah.

Maka dari itu menurut hemat saya, diharapkan setiap pejabat negara semestinya melakukan diskusi publik terlebih dahulu dan meminta pendapat banyak pihak sebelum menyampaikan suatu info maupun aturan kepada masyarakat luas. Terutama jika hal yang akan disampaikan sangat privat dan sensitif.

Selain itu, pernyataan-pernyataan yang disampaikan juga harus bisa menghindari konflik atau benturan antar kelompok, etnis, suku, adat maupun agama yang akan memicu konflik di tengah-tengah masyarakat. Di negara kita indonesia yang TUHAN YME anugerahi dengan keberagaman dan kemajemukan ini haruslah berhati-hati dan pandai serta bijak dalam memilih kata/ kalimat. Jangan sampai hanya karena satu kata rusaklah persatuan dan kesatuan bangsa. Kita haruslah banyak belajar dari konflik yang sudah pernah terjadi di Negara ini dan hal tersebut memerlukan waktu yang lama untuk bisa berdamai dan hidup dalam rukun dan aman serta tentram. Karena menjaga keutuhan dan kedaiaman di bumi pertiwi tercinta ini tidaklah mudah dan perlu peran serta semua pihak.

Akhirnya, sebagai individu yang bangga dan mencintai indonesia secara pribadi saya berharap kepada para pejabat negara yang tekah diberikan amanah oleh rakyat agar benar-benar menjaga setiap tutur kalimat dan sikap agar nantinya tak menimbulkan kontroversi yang berujung kepada perdebatan tak usai di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, bijaksana dan ariflah dalam bertutur kata dan bertindak agar tak mengecewakan rakyat.

Padang, 28 Oktober 2019
Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana di UNP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *