.

Diserahkan, Ganti Rugi Rp100 Juta untuk Keluarga Erik Alamsyah

Bukittinggi, PilarbangsaNews

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Drs. H. Fakhrizal, M. Hum didampingi oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH bertempat di Aula Mapolres Bukittinggi menyerahkan ganti rugi kepada keluarga Erik Alamsyah, korban penganiayaan oleh personil Polsek Bukittinggi. Penyerahan dilakukan Kamis (12/12) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH mengatakan bahwa penyerahan ganti rugi sebanyak Rp101.281.000 sesuai dengan putusan pengadilan. Ganti rugi diserahkan Kapolda Sumbar kepada pihak keluarga Erik Alamsyah, yang merupakan korban penganiayaan di Polsek Bukittinggi beberapa tahun yang lalu, sehingga korban meninggal dunia.

Pada saat penyerahan ganti rugi oleh Kapolda Sumbar tersebut kepada orang tua korban yang bernama Alam Syahfudi disaksikan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi, Sik, M. Hum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Supriyatna Rahmat, Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi Evikson, SH, Panitera Muda Perdata Nuraisyah, M. SH, juru Sita Andayani, Lembaga Bantuan Hukum Aldy Harby, S.Sy.MH serta dari Polda Sumbar yakni Kompol F. Harefa, SH, MH (Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumbar), Akp Amrizal, SH (Ps Paur Ham Subbidbankum Bidkum Polda Sumbar) dan Iptu Eldi Syafnur (Ps Paur 2 Subbidbankum Bidkum Polda Sumbar) .

Penyerahan ganti rugi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepolisian RI melalui Polres Bukittinggi terhadap keluarga korban sesuai dalam pelaksanaan Putusan Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2019/PN BKT. (masY/humasresbkt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *