Narkoba

Lagi Asik Nunggu Pelanggan, Gino Diciduk Polsek Firdaus

Serdang Bedagai, PilarbangsaNews

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, Sumut, menciduk pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan barang bukti sabu seberat 0,91 gram dan satu paket ganja siap edar.

Tersangka Legino alias Gino (38) warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada hari Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 15.30 WIB, saat sedang menunggu pelanggan atau pembeli sabu di belakang rumah warga di Dusun XV Kampung Jati.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020) mengatakan, penangkapan tersangka L alias Gino berkat adanya laporan dari masyarakat Kampung Jati, tentang adanya peredaran narkotika. Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

Setiba di lokasi melihat satu orang terduga sedang berdiri di belakang rumah warga dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan tim berhasil menemukan barang bukti satu kotak rokok Sempoerna yang di dalamnya berisikan satu paket sedang yang sabu seberat 0,45 gram, 3 paket kecil yang diduga sabu seberat 0,46 gram, 3 pipet yang sudah dimodif menjadi skop, 2 jarum suntik dan satu bal plastik klip transparan kosong, dan satu buah tas selempang warna biru yang di dalamnya terdapat satu kotak rokok Sampoerna yang berisikan satu paket daun ganja kering. Tersangka mengakui jika barang bukti tersebut milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Firdaus guna diproses lebih lanjut.

Hasil interogasi terhadap tersangka yang berstatus lajang ini mengaku jika dirinya sudah pernah masuk penjara pada tahun 2011 dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman selama 3 tahun 2 minggu di Lapas Tebing Tinggi.

L alias Gino juga mengaku menjual narkotika jenis sabu baru berjalan 3 bulan terakhir karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara. “Baru tiga bulan terakhir ini saya jual sabu pak, karena setelah keluar dari penjara sangat sulit cari kerjaan,” ucap tersangka L alias Gino kepada petugas di ruang penyidik.

Tersangka juga mengaku membeli sabu dari seorang yang bernama R warga Kampung Jati dengan harga Rp450.000 dan kemudian dipaket menjadi 5 paket. Sedangkan ganja diperoleh dari N warga Tanjung Beringin.

Saat ini, tersangka dan barang bukti narkotika sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *