Catatan ringan dari Rusunawa Painan (43) ; Direktur RSUD Painan itu “Berlantas Angan” ..?
Batang Kapeh, PilarbangsaNews, –– Dalam episode terdahulu saya pernah menulis hasil wawancara saya dengan seorang pejabat di RSUD dr M Zein Painan
Saya ingin tahu berapa biaya makan perorang/perhari. Berapa honorer para perawat dan berapa dana intensif bagi ASN yang diperbantukan untuk penanganan medik ini?
Sang pejabat yang di delegasi kan oleh Dir RSUD dr M Zein Painan itu, menjawab bahwa besar nominal belum bisa dipublish.
Kenapa belum bisa di publish, menurut pejabat itu, karena belum setujui Pemkab
“ini baru berupa usulan, nanti kalau tidak disetujui kan diulang lagi buat usulan baru pak, ” katanya beralasan.
Menurut saya alasannya itu tak logis, Soalnya yang saya tanya berapa nominalnya yang diusulkan itu, Bukan nominal yang telah disetujui.
Asak kata saya, di-ansua-nya. Jelas tak nyambung. Dah… Biarkan sajalah. Padahal kalau di publish orang banyak sudah tahu, pemkab akan mikir dua kali untuk menolaknya apalagi besaran dana per-item sangat logis. Itulah gunanya pers. Kami hanya mengabarkan anda memutuskannya.
Tapi yang jelas memang pintar pejabat yang ditunjuk oleh Direktur RSUD dr M Zein Painan, dr Sutarman ini menjawab pertanyaan seorang wartawan. Serasa mewawancarai Humas perkebunan besar. Hati-hati dan sangat hemat memberikan keterangan.
Direktur RSUD dr M Zein Painan, dr Sutarman dia boleh saya sebut agak berlantas angan ke saya. Berlantas angan yang saya maksudkan disini, sebenarnya menurut bahas Minang Berlanteh Angan artinya enggk peduli kurang mau melayani saya dalam soal pemberitaan.
Saya tidak tahu apakah benar-benar sibuk atau gimana gitu. Soalnya setiap saya telp minta data ada ada saja alasan. Tapi tetap dia delegasikan kepada stafnya untuk memberikan keterangan pers. Menurut saya itu sama kalau dia sendiri yang melayani saya dalam wawancara.
Sutarman, beda sekali dengan Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly Husnedi, Pekanbaru, Direktur Utama RSAM Bukittinggi, dr. Khairul Said dan Dir RSUP M Jamil Padang DR dr Yusirwan Yusuf SpBA MARS. Selalu bersedia memberikan keterangan langsung. Tapi biarlah dr Sutarman itu dia tetap berlantas angan ke saya, mungkin karena kami sepakati dia manggil saya dangan panggilan “uda” kali.
Tak hilang akal, tadi saya SMS-an dengan Kepala Kantor BPKD Pesisir Selatan, Suhendri, saya bertanya berapa hari lamanya dana DID itu baru bisa dicairkan setelah diisulkan ?
Kata Suhendri; perlu evaluasi APBD dari provinsi dulu, setelah ditetapkan jadi dokumen anggaran, kemudian melalui dokumen DPA, SPD, SPP, SPM dan SP2D, transfer ke rek OPD yang bersangkutan.
Misalnya Evaluasi tgl 27/9/2020 jawaban evaluasi tgl 28, penetapan tgl. 29, DPA tgl 30, SPD tgl 31, SPP tgl 01/10, SPM tgl 02, SP2D Tgl 03, transfer tgl 04 itu kondisi tidak ada perubahan lain, tentang waktu 1 hari pertahap. Koreksi dari Evaluasi provinsi harus dipenuhi ini biasanya tdk tercapai dalam 1 hari minimal 3 hari. Jadi secara keseluruhan membutuhkan waktu minimal 10 hari.
“10 hari sejak evaluasi dari provinsi diterima,” kata Suhendri.
Terkait honor para perawat dibayar dari dana refucusing yang secara anggaran masih tersedia dalam RKB RSUD pada BTT.
“Pada RKB awal tidak ada kebutuhan honor tersebut maka dilakukan Revisi RKB, RKB tadi diriview oleh inspektorat, dari informasi review. telah selesai hari kamis kemaren, sementara ketetapan honor masih proses penetapan oleh Bupati KDH. Kalau semua prosedur penuhi hari rabu paling lambat telah ditransfer dari kas daerah.
oooOooo
Barusan, atau sekitar 10 menit setelah berita ini kami unggah masuk SMS ke aplikasi whatsapp saya berasal dari Suhendri
“Tadi KTU dan bagian keuangan RSUD sudah kami telepon, dan disepakati paling lambat hari rabu telah di transfer dari kasda ke RSUD M Zein Painan, ” tulis Suhendri.
Bersambung…..
Baca juga;
Catatan Ringan dari Rusunawa Painan (42) ; Menyimak Curhatan Seorang Petugas Medis