.

Gantian, Giliran DPP Demokrat Gugat Jhoni Allen Senilai Rp230 Miliar

JAKARTA- Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya telah dirugikan dengan adanya KLB ilegal, maka memutuskan menggugat balik Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun (JAM) senilai Rp230 miliar.

”Kerugian materi senilai Rp30 M. Sedangkan immateriil senilai Rp200 M. Jadi kalau ditotal JAM telah bikin kami rugi Rp230 M. Itu dampak KLB abal-abal yang diadakan Jhoni dan gerombolannya,” kata Mehbob dalam keterangan persnya, kamis (15/4/2021).

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menilai, angka Rp230 miliar muncul karena ulah Jhoni Allen Marbun (JAM) menciptakan kerugian yang sangat besar, ditambah dengan narasi bohong dan membolak-balikkan sejarah Partai Demokrat Yang dilakukan oleh Jhoni serta mengadu domba kader, memfitnah AHY hingga memproduksi hoaks.

”Manuver JAM yang mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan fitnah dan hoaks dengan menyampaikan kepada kader di Pusat dan Daerah bahwa AHY pemimpin gagal, merusak nama baik Demokrat,” ujarnya.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Reinhard menambahkan, kalau memang Jhoni Allen Marbun (JAM) merasa ksatria, harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ia ciptakan.

”AD ART dan SK Menkumham telah membenarkan keabsahan kepemimpinan AHY. Maka, kini waktunya JAM dituntut untuk membayar kerugian akibat kelakuannya. Kalau dia ksatria harusnya tanggung jawab,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. senilai Rp55,8 miliar.

DPP PD
dengan menerjunkan Para Advokat dari Tim Advokasi yakni: Mehbob, Muhajir, Reinhard, Papang, Dormauli, Yandri, Kaffah, Lidya A, Rony dan Cecep, DPP Partai Demokrat balas menggugat (rekonvensi) Jhoni Allen Marbun senilai Rp230 miliar karena justru AHY dan Teuku Riefky Harsya lah yang rugi akibat ulah JAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *