Tanah Datar

Keluarga yang Jemput Paksa Jenazah Positif Covid-19 Sampaikan MohonMaaf

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Zulmardi Dt. Tan Maliak, perwakilan keluarga almarhum N (53 tahun) yang dinyatakan meninggal dunia pada 20 Juli 2021 dan dipastikan positif Covid-19 di RS M. Ali Hanafiah Batusangkar, pada hari Senin (30/8/2021) meminta maaf karena telah mengambil paksa mayat almarhum.

“Atas nama saya dan keluarga, saya mohon maaf dan menyesal kepada RS M. Ali Hanafiah, pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan penjemputan paksa pada 20 Juli 2021 lalu di RSUD M Ali Hanafiah ini,” ujarnya.

Zulmardi menambahkan, saat kejadian tersebut, pihak keluarga merasa panik dan sedih, sehingga mereka mengambil tindakan penjemputan secara paksa dan mengabaikan prosedur kesehatan.

“Saya harap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Hari ini kita berinisiatif untuk meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh kejadian tersebut,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD M. Ali Hanafiah, Dr. Nurman menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas tindakan dan pengakuan keluarga N terhadap jenazah yang dibawa secara paksa.

“Tentu kita harus menyampaikan apresiasi atas tindakan ini dan berterima kasih kepada keluarga atas perhatiannya.
Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua, masyarakat Tanah Datar, untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Nurman.

Nurman mengatakan, tindakan ini tentu sangat berbahaya bagi keluarga itu sendiri atau masyarakat. “Kita tahu berat dan bahayanya wabah ini. Meski kita bekerja keras untuk menghentikan penyebaran wabah ini, pengolahan jenazah yang dipastikan positif Covid-19 tanpa Prokes pasti akan menghasilkan klaster baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tanah Datar diwakili oleh Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol. Moch. Ischak Supriadi juga menyaksikan prosesi permintaan maaf keluarga N. Ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga N atau RSUD atas kesepakatan yang dicapai.

“Alhamdulillah, prosesi permintaan maaf ini berjalan lancar. Ini menjadi pelajaran bagi semua, dan saya berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi di Tanah Datar,” ujarnya.

Ishak kembali menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang KeKarantinaan Kesehatan, pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Turut hadir Danramil Rambatan Kapt. Kav Hendra, Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal, Kabid Pelayanan RSUD M Ali Hanafiah Batusangkar Yessy Priska Dona. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *