Hukum

LBH GP Ansor Sumbar Perjuangkan Nasib Perangkat Nagari

Padang, PilarbangsaNews

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Pengurus Wilayah Sumatera Barat salah satu programnya memperjuangkan nasib perangkat nagari. Baru- baru ini salah seorang perangkat nagari di Nagari Lakitan Tengah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan diberhentikan oleh Wali Nagari tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Awalnya LBH Ansor mendapatkan informasi langsung dari pelapor untuk minta pedampingan hukum ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat. “Pada Rabu 13 Oktober 2021 kita LBH GP Ansor PW Sumbar sudah melakukan upaya hukum pelaporan terkait dengan perangkat nagari Lakitan Tengah ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat,” ungkap Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar Eko Kurniawan, SH., Rabu (13/10/2021).

Menurut Eko, LBH GP Ansor dalam melakukan tugas mencari keadilan tidak hanya dibantu dari profesi pengacara, juga dari kalangan akademisi seperti dari Universitas Andalas yaitu Beni Kharisma Arrasuli, SH.I LLM.

Gebrakan LBH GP Ansor ini dilatarbelakangi banyaknya laporan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumbar yang prihatin dengan jumlah perangkat nagari yang diberhentikan dalam setahun terakhir ini di Sumbar sudah mencapai ratusan orang.

PPDI dan LBH GP Ansor tentu melihat fenomena ini bagian dari persoalan hukum yang mesti dicarikan solusinya. “Bagi kami apa yang terjadi dikalangan perangkat nagari tentu fenomena gunung es yang akan selalu muncul jika aturan UU Desa, Perda Nagari tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu faktor penyebabnya karena ada desakan elite pimpinan daerah yang ingin tim suksesnya mengisi perangkat nagari,” jelas Beni Kharisma Arrasuli. (Relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *