O p i n i

Gerak Mantap Dinas Sosial Pesisir Selatan
(Oleh: Irwandi)

Kabarnya 4.385 KPM tidak layak ditemukan dalam DTKS Pesisir Selatan, dengan alasan ada yang sudah mampu, ada yang meninggal, atau PNS dan perangkat nagari. Katanya sudah 11 dari 15 kecamatan yang ada di Pesisir Selatan yang sudah diuji. Disatu sisi merupakan tindakan yang bagus, karena akan meletakan sesuatu pada tempatnya. Namun di sisi lain kenapa sampai terjadi?

Sebab yang menarik dari pandangan penulis adalah pernyataan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan “ sekitar 2.639 keluarga sudah termasuk keluarga ekonomi mampu” ( baca: lembaran.id 2 April ). Sudah termasuk kategori ekonomi mampu yang dimaksud apakah saat sekarang ini atau dari dahulu. Sebab hal ini akan menimbulkan pertannyaan-pertanyaan. Kalau dari dahulu keluarga tersebut mampu berarti yang melakukan survei saat memasukan tidak teliti. Kalau kehidupan penerima mampu setelah mendapat KPM Alhamdulillah berarti berhasil program pemerintah.

Namun benarkah perekonomian di Pesisir Selatan sudah membaik? Kalau sudah sekali lagi Alhamdulillah. Kalau belum kenapa dibilang ada 2.639 sudah masuk mampu? Atau mereka sekarang sudah mampu tapi kemiskinan menghinggapi keluarga yang lain. Berpindah posisi seperti penguasa saja. Tapi yang sangat perlu diperhatikan jangan sampai terjerembab di lubang yang sama untuk kedua kali. Maksudnya tim survey harus bekerja semaksimal mungkin. Jangan mentang-mentang dekat dengan si anu yang tidak layak jadi layak.

Memang betul ada sanggah menyanggah nantinya bila nama telah diumumkan, namun untuk memvalidasi data selanjutnya butuh waktu yang cukup lama juga. Mungkin ada yang mengatakan, “tunggulah, data sedang diproses”. Bagi orang yang beruang mungkin tidak masalah, namun bagi orang yang kekurangan pecahan sertus ribu terlihat selebar “ lapiak sumbayang”.

Selanjutnya bagi penerima yang sudah meninggal, seharusnya tim survey dan pengambil kebijakan mempertimbangkan apakah yang meninggal mempunyai anak-anak yang masih bersekolah. Tidak bisakah dialihkan keanaknya? Sebab sewaktu hiduppun tentu uang atau bahan yang diterima juga diperuntukan untuk anaknya. Jadi ini perlu menjadi perhatian khusus.

Seterusnya, sudah sangat harus dipertimbangkan bagi penerima KPM yang dari golongan perangkat nagari atau PNS atau yang tidak layak lainnya. Ada unsur kesengajaan dari paling bawah dalam meluluskan data atau kebetulan. Kalau kebetulan mudah-mudahan untuk selanjutnya tidak terjadi lagi, tapi bila ada kesengajaan perlu dikaji seandainya oknum yang meluluskan itu masih bekerja. Bukan hal spele, mengalihkan hak orang dari yang patut pada yang tidak patut atau sebaliknya. Seandainya oknum masih menduduki pekerjaan yang sama bukan tidak mungkin hal-hal seperti ini akan terulang kembali.

Langkah memperbaiki ini adalah langkah yang bagus, merupakan bagian dari pertanggung jawaban gaji yang dimakan. Sebab kita digaji memang untuk bekerja, dan dibalik semua itu merupakan dari amal saleh yang akan memuluskan kita masuk surga. Seberapa lamalah jabatan di pundak dan seberapa lama juga nanti hisabnya, sebab semua summa ilaihi turja’un juga kesudahannya.

Catatan: Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung Jawab penulisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *