Diduga Banyak Tambang Galian C Beroperasi di Pessel Tak Berizin
Painan, PilarbangsaNews.com,–
Memjawab opini yang berkembang di kalangan masyarakat terkait banyaknya tambang galian C dikabupaten Pesisir Selatan yang beroperasi tidak mengantongi izin, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK-N) DPC kabupaten setempat menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu meminta data tambang yang berizin, namun tidak didapat.
” kita sudah kirimkan surat Permohonan Informasi Publik yang kita tujukan Kedinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan terkait data tambang yang berizin di Pessel namun dinas terkait tidak bisa memerikan ke kita, ini kita patut menduga Dinas DPMPTSP Pessel telah melnggar UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, ” Kata Han Yusfik, ketua DPC LSM KPK-N yang didampingi Ketua Tim Investigasinya, Selasa ( 5/7-2022) di Painan.
Berita Lainnya
BLT APBD Disalurkan, Ini Penjelasan Bupati Rusma Yul Anwar…
Semua Fraksi-fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum yang RAPBD 2023 Berpihak pada Masyarakat
Ketua DPRD Sumbar Supardi Kecama Aksi Premanisme di PGAI
LSM KPK-N menyurati dinas terkait dengan nomor surat 066/LSM/KPK-N/DPC-PS/VI-2022 pada tanggal 20 Juni 2022 yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan peran kontrol sosial serta pengawasan publik terhadap penggunaan zin usaha pertambangan (IUP) diwilayah kabupaten Pesisir Selatan.
” surat permohonan kami tersebut meminta rekapitulasi nama – nama perusahan yang masih memegang izin usaha pertambangan (IUP-red) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP – OP -red) dikabupaten Pesisir selatan, ” ujarnya.
Kemudian lanjutnya,” surat kita sudah dibalas namun dinas terkait tidak dapat memberikan data tersebut ke kita, dari isi balasan suratnya mereka beralasan data yang didapat dari kementrian maupun provinsi tidak dapat mereka berikan karena bukan kewenangan mereka, ” Katanya.
Dalam surat balasan dari dinas tersebut dengan nomor 570/ 159/DPMPTSP-PS/2022 pertanggal 04 Juli 2022 menyarankan meminta data kekementrian dataupun provinsi yang ditandatangai Kepala dinas terkait.
Mengenai hal tersebut DPC SM KPK-N akan mengadakan rapat internal dan akan mengirimkan surat kepada Komisi Informasi (KI) Dan OMBUDSMAN RI perwakilan Sumatera Barat.
” ini kita bahas tingkat iternal kita dulu, kemudian kita akan laporkan kepada Komisi Informasi dipadang dan Ombudsman RI perwakian sumatera Barat,” katanya.
Tambahnya lagi, ” kami menyurati dinas terkait karena bayak opini publik yang berkembang ataupun dari tim kami melaporkan banyak tambang yang tidak mengantongi izin yang beroperasi di Pessel, maka itu untuk lebih jelasnya kita meminta data tersebut kedinas itu, ” pungkasnya.(don)