Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD; Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

JAKARTA, PilarbangsaNews.com,–
Menko Polhukam Prof Mahfud MD menilai vonis mati yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sesuai dengan rasa keadilan publik.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik, ” tulis Mahfud MD dalam cuitan twitternya.

Menurut Mahfud, kasus tersebut peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam.
Kasus yang menyita perhatian publik itu, Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang menurut Mahfud, nyaris sempurna.

Mahfud menilai Para pembela Ferdy Sambo dalam kasus ini banyak mendramatisasi fakta.

Kasus Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir J, vonisnya telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan putusan, Senin (13/2/2023)

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *