Pessel

Awasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Pessel Gelar Sumon Audit Sampling Coklit Data Pemilih

Painan-Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Supervisi dan Monitoring (Sumon) pengawasan audit sampling di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Sumon menyasar pada pengawasan audit sampling data pemilih yang telah dilakukan oleh petugas Pantarlih.

Sumon dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dan didampingi oleh jajaran pengawas Pemilu, baik sekretariat kabupaten, kecamatan, hingga nagari.

Syafrijal Chan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan, Sumon dilakukan dengan fokus utama daerah perbatasan dan rumah-rumah penduduk yang belum dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Umumnya rumah yang belum dilakukan Coklit merupakan rumah yang tidak ada pemiliknya ketika dilakukan proses Coklit.

Di samping itu Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan juga melakukan Sumon terkait tindak lanjut Surat Instruksi Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Riyan Alghi Fermana, staf Divisi P2H Kabupaten Pesisir Selatan yang melakukan Sumon di Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, menambahkan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu tingkat bawah mengenai potensi kerawanan pemutakhiran data pemilih hingga audit sampling ke rumah penduduk yang hak pilihnya rentan terabaikan.

“Audit sekaligus patroli pengawasan dilakukan dengan fokus pemilih disabilitas, Lanjut Usia (Lansia), masyarakat yang tidak berdomisili sesuai KTP-El, dan pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi tercatat dalam data pemilih,” katanya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar patroli pengawasan kawal hak pilih minimal dua kali tiap pekan sampai dengan 14 Februari 2024. Apabila belum terdata dalam data pemilih, masyarakat diimbau untuk melapor ke Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing atau mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *