Internasional

Kunjungi Ceko, Menkopolhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Praha, PilarbangsaNews

Menko Polhukam Prof. Dr. H. Mahfud MD didampingi Menteri Hukum dan Ham bertemu serta berdialog dengan para korban pelanggaran Ham yang sebagian besar adalah eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) luar negeri di Praha Ceko,

Eks Mahid adalah Mahasiswa Ikatan Dinas sekitar tahun 1960an yang dikirim keluar negeri untuk mengikuti pendidikan. Namun, ketika berada diluar negeri terjadi dinamika perubahan politik yang pada akhirnya mereka dicabut paspornya dan menjadi stateless, terdampar dan terpaksa menetap di luar negeri.

Pertemuan berlangsung di Wisma Duta Indonesia, di Romaina Rollanda 483, 160 00 Praha 6-Bubeneč, Ceko pada hari Senin (28/08) pukul 16.00 CET hingga selesai.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dubes RI di Ceko, Ibu Kenssy Ekaningsih, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham berat masa lalu (PPHAM), seluruh homestafs, Ketua PPI, Ketua dan anggota PPLN Praha, Tokoh Masyarakat serta perwakilan masyarakat Indonesia yang didaftar dalam googleform.

Terdapat 14 eks Mahid yang berada di Praha, mereka berusia 77- 85 tahun, 1 diantaranya wanita. Eksil yang hadir saat pertemuan, sebanyak 10 orang dari Ceko dan 3 (tiga) lainnya terhubung secara virtual dari KBRI Wina, Moscow dan KJRI Frankfurt.

Menkopolhukam dalam kesempatannya menjelaskan mengenai langkah pemerintah yang diatur dalam Inpres No 2/2023 ttg Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham Berat.

Terkait eks Mahid adalah memulihkan hak korban atas pelanggaran Ham yang berat pada peristiwa 1965-1966.

Kepada eks Mahid di Ceko, Menkumham selanjutnya menjelaskan layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian. Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Kemenkumham sendiri sd saat ini telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima)orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pd 27 Juni 2023 lalu, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kemenlu, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa (Belanda, Ceko, Rusia dan Suriah). (vib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *