Bawaslu Sumbar Petakan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, Gunanya untuk Antisipasi Pelanggaran
Padang, PilarbangsaNews
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merilis secara resmi pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 di Sumbar, Selasa (30/7/2024). Ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Sumbar melakukan pengawasan.
Dalam kegiatan yang digelar di Padang itu, Bawaslu memaparkan potensi-potensi kerawanan yang patut diwaspadai oleh semua pihak yang terkait dalam proses pemilihan serentak tahun ini.
Upaya pemetaan terhadap potensi kerawanan terkait proses pemilihan serentak yang bakal digelar pada 27 November 2024 itu, diakui Ketua Bawaslu Sumbar Alni, merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu.
“Pemetaan ini sifatnya wajib dan melibatkan banyak stakeholder. Ini amanah Undang-Undang. Bawaslu diberi amanah melakukan pemetaan kerawanan berkaitan denhan sengketa dan pelanggaran pemilu dan pemilihan ini,” ujar Alni, saat memberi sambutan sekaligus meresmikan dibukanya kegiatan Rilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat, Senin (29/7/2024) itu.
Disebutkan, dinamika dan problematika yang terjadi selama proses pemilihan serentak/pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi bagian tanggung jawab semua pihak yang bersangkutan dengan proses itu. Tidak hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga semua stakeholder, sampai kalangan media, punya tanggung jawab besar menjaga proses Pilkada 2025 ini bisa berlangsung lancar.
Alni menguraikan, dari berbagai tinjauan yang dilakukan, Bawaslu Sumbar memiliki beberapa catatan besar terkait kerawanan Pilkada ini. Pertama adalah kerawanan berkaitan dengan sengketa.
“Dalam pemetaan kita, sengketa di Sumbar selalu terjadi setiap pemilu pemilihan. Mulai 2019, Sumbar penerima permohonan tertinggi kedua setelah Papua. Pilkada begitu juga. Kerawanan terkait sengketa jadi catatan besar bagi kita semua,” sebut Alni.
Selanjutnya, kerawanan terkait keberadaan penyelenggara pemilihan, baik anggota Bawaslu maupun KPU, juga menjadi perhatian Bawaslu Sumbar.
“Dalam hal ini adalah pertanggungjawaban integritas penyelenggaran sendiri. Salah satu tolok ukurnya, proses penanganan di dewan penyelenggara pemilu,” ujar Alni.
Alni mencontohkan juga bahwa terkait ini, ada mereka yang diberi sanksi, bahkan ada juga yang diberhentikan. Alni mengatakan, Bawaslu tidak berharap itu terjadi.
Kemudian, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kerawanan lainnya terkait Pilkada 2024. “Mulai dari Pemilu 2019, pemilihan 2020, bahkan pemilihan yang akan dilakukan di 2024 ini, belum ada calon ditetapkan, tapi berkaitan dengan indikasi dan pembuktian adanya pelanggaran netralitas ASN di Sumbar, sudah dilakukan dan sudah dibuktikan. Padahal calon belum ditetapkan, tapi peristiwa hukum sudah terjadi. Bukan hanya potensi. Ini membuktikan kerawanan terhadap netralitas ASN tidak bisa dianggap main main,” tegas Alni.
Alni juga mengatakan, pemetaan ini merupakan satu bentuk prediksi, dan Bawaslu Sumbar semaksimal mungkin berupaya agar semua situasi pelanggaran dan lainnya yang menggangu proses Pilkada 2024 bisa diantisipasi.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi, menyebutkan bahwa pemetaan Bawaslu ini demi kebaikan semua pihak yang terlibat, agar semua pihak terkait tidak tergelincir masuk ke dalam kerawanan Pilkada 2024. “Bawaslu yakin, semua kita akan dilibatkan oleh Paslon yang terlibat di proses ini. Karena itu butuh mengetahui pemetaan kerawanan,” sebutnya.
Diketahui dari laporan Panitia, yang dibacakan oleh Plt Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumbar
Nurelida, acara rilis pemetaan kerawanan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, seperti perwakilan institusi formal pemerintah, lembaga kegamaan, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa dan pemuda, serta perwakilan media massa. Sebanyak 118 orang perwakilan diundang oleh Bawaslu Sumbar untuk mengikuti kegiatan ini. (Gilang)