Pessel

PKPU No 28 Tahun 2024, visi Misi Cakada Harus Sesuai RPJPD

Kab Solok, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, gelar sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon kepala daerah yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal itu terkait dengan semakin dekatnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU dalam waktu dekat ini akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU.

” oleh karena itu penting bagi kami di KPU untuk mensosialisasikan PKPU No 8 2024, tentang pencalonan kepala daerah Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucap Alqomar.

Lanjutnya, KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu wajib hukumnya untuk terus menyampaikan informasi dan sosialisasi peraturan-peraturan yang terkait dengan proses pemilihan kepala daerah. Peraturan-peraturan bagi pasangan calon pasangan yang nantinya, akan terkait langsung perjalanan program pemerintahan selanjutnya.

” dalam PKPU tersebut, program dan visi misi bakal pasangan calon harus yang berkesesuaian dengan program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” jelasnya. Solok Premier Hotel, (11/08)

Sosialisasi PKPU No 8 2024 menghadirkan pejabat perencanaan pembangunan daerah dari Badan Perencanaan Penelitian pembangunan (Barenlitbang) Kabupaten Solok. Pengurus Partai Politik, TNI, Polri, perwakilan Ormas dan OKP serta awak media. Serta dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner KPU dan perwakilan Bawaslu.

KPU turut menghadirkan pemateri dari akademisi Universitas Negeri Padang, sekaligus sebagai Kepala riset kearifan lokal, Wirdanengsih.

Dalam pertemuan tersebut, Wirdanengsih menekankan pentingnya pemahaman masyarakat atas kemunculan para calon kandidat yang akan ikut kontestasi dalam Pilkada langsung nantinya.

Tga pondasi yang harus diperhatikan masyarakat dari para figur yang muncul diantaranya adalah tokoh, takah dan tageh.

– Tokoh.
Seorang tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki posisi dalam lingkungan tertentu dan memiliki pengaruh besar. Mereka umumnya dianggap penting oleh masyarakat dan dekat dengan kepentingan umum.

– Takah
takah dalam perspektif bahasa minang adalah sebuah ungkapan atas penilaian seseorang. Figur seseorang tokoh yang muncul akan dinilai oleh masyarakat atas kemampuannya dalam menerapkan sifat dan tingkah laku yang berkesesuaian dengan kearifan lokal. Atau lebih kepada tata kepribadian dan tata tingkah laku dalam lingkungan.

-Tageh
tageh dalam pengertian bahasa minang, mengandung banyak arti dann pemahaman. Namun dalam konteks figur kepemimpinan, kata tageh lebih kita sematkan akan kemampuan dan kecerdasan dari calon pemimpin ataupun penilaian atas kinerja pemimpin yang telah berjalan.

” sebagai akademisi saya mengharapkan agar politik, tokoh-tokoh dan kalangan organisasi masyarakat, sudah semestinya memberikan edukasi politik yang lebih kepada kearifan lokal. Ikut melakukan penekanan dan intervensi kepada masyarakat agar tidak kian berkembangnya budaya politik pragmatis atau transaksional di tengah lingkungan kita,” ucap Wirdanengsih.

Sosialisasi PKPU No 8 tersebut turut melibatkan unsur pemerintahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baren litbang) sebagai pihak instrumen perencanaan pembangunan daerah. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *