Bukittinggi

Polres Bukittinggi Tangkap Lagi Seorang Pemakai Sabu Berinisial ZA

BUKITTINGGI, PILARBANGSANEWS.COM,– Di Bukittinggi kalau anda ingin “nyabu” jangan sampai tahu orang lain. Jika ada yang tahu tunggu saja tu, polisi bakal datang menciduk dan Anda dijebloskan ke tahanan. Ini yang terjadi di Bukittinggi seorang pria berinisial ZA (45) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib di Polres Bukittinggi karena ketika digeledah yang bersangkutan memiliki/menyimpan narkotika.

Sumber Pilarbangsanews. com di Bukittinggi menyebutkan, penangkapan terhadap ZA dilakukan pada Rabu (18/7) pukul 12.00 wib.

Sebelum ZA ditangkap warga beralamat di Simpang Kubu Suduik Jorong Kubu Aua Nagari Canduang Koto Kaweh Kec. Canduang Kabupaten Agam ini dilaporkan oleh warga disana bahwa yang bersangkutan sering memakai obat terlarang jenis Sabu.

Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi setelah mendapat laporan lalu mengutus anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah petugas meyakani ZA memiliki/menyimpan sabu, tim Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan upaya penangkapan.

Ketika ZA ditangkap dilakukan penggeledahan dihadapan aparat pemerintahan setempat, ternyata benar polisi menemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastic klip bening di dalam kotak rokok Luffman dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupia).

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK,MH, melalui Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, SIK,MH, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, SH,SIK dan Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan ZA kini telah diamankan di polres Bukitinggi bersama barang bukti yang berhasil ditemukan saat penggeledahan.

Kasat Narkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH,SIK, mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan bersama saksi-saksi di temukan kembali 7 (tujuh) paket kecil narkotika di duga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening di dalam lemari, 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastic klip bening di semak samping rumah tersangka, 1 (satu) buah bong dan 2 (dua) buah mancis beserta alat hisap yang di dapat di belakang pintu rumah lantai dua, dan tersangka ZA mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah (Satu) paket besar narkotika di duga jenis shabu, 11 (sebelas) paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong aqua,

2 (dua) buah kompeng warna merah, 2 (dua) buah kompeng warna kuning, 3 (tiga) buah pipet plastik warna bening, 1 (satu) pirek kaca, 1 (satu) pack plastic diduga pembungkus shabu, 1 (dua) buah mancis warna orange.

Tersangka ZA tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dapat dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, demikian Kasat Resnarkoba mengakhiri. (Stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *