Diprediksi Prabowo vs Jokowi Bertarung Lagi Di Pilpres 2019
Pilarbangsanews.com, Jakarta – Penetapan aturanpresidential threshold, atau ambang batas presiden pada Undang-undang Pemilu dinilai sebagian kalangan sebagai upaya pemerintahan Joko Widodo untuk memunculkan calon tunggal di Pilpres 2019. Namun, bagi partai-partai pendukung PT 20 persen, tuduhan itu tidak benar.
Anggota Pansus RUU Pemilu yang juga anggota Fraksi Golkar DPR, Ace Hasan Sadzily mengatakan, kekhawatiran munculnya calon tunggal tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, dia menyebut dugaan itu terlalu berlebihan.
“Padahal, kami di Pansus menghindari betul calon tunggal ini,” kata Ace, dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.
Menurutnya, kemungkinan calon tunggal sangat kecil. Bisa ada, kalau partai-partai lain memboikot untuk tidak mengajukan calon. Namun, melihat partai saat ini, dia berpendapat masih banyak yang ingin jadi calon presiden.
Hal senada dikatakan Ketua Pansus RUU Pemilu, yang juga anggota Fraksi PKB, Lukman Edy. Dia mengatakan, tidak perlu khawatir apalagi bersangka buruk pada pemerintahan Jokowi. Lukman mengaku justru pemerintah yang mengajukan pasal antisipasi calon tunggal.
“Karena, draf pasal antisipasi calon tunggal, ya dari pemerintah,” kata Lukman.
Selain itu, ketika ada calon tunggal bukan berarti semakin mudah. Sebab, filternya berlapis, kalau memang hanya ada calon tunggal. Calon tunggal, menurutnya, hanya muncul kalau sudah benar-benar tidak ada jalan lain lagi.
“Kalau muncul, kami di Pansus anggap itu sudah kehendak Tuhan,” katanya.
Salah satu filter yang dinilai berat, kalau ada calon tunggal adalah akan diberi perpanjangan waktu. Lalu, bagi partai yang sebenarnya bisa mengajukan tapi tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi.
Terlepas dari itu, melihat konstelasi politik saat ini, Lukman tidak yakin kalau hanya ada calon tunggal.
“Pak Prabowo masih ingin (jadi capres),” kata dia.
Sementara itu, menurut Lukman, Jokowi juga berpeluang. Sudah ada dua partai yang di parlemen, yang memastikan diri mengusung Jokowi, yakni Partai Golkar dan PPP.
“Menurut saya (capres) maksimal empat, minimal dua,” kata Lukman.
Sebelumnya, setelah melalui proses yang alot dan panjang, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu menjadi Undang-undang dengan satu poin krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen, pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017.
Aturan baru ini membuat partai politik, atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden tahun 2019, jika memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara nasional.(Ws)
Sumber: Liputan6