Dari 10 Saksi Pembakaran Zoya 2 Ditetapkan Jadi Tersangka
PILARBANGSANEWS.COM. Bekasi,- Kapolres Bekasi Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa oleh pihak Kepolisian terkait kasus tewasnya Mohammad Alzahra alias Joya alias Zoya, yang dibakar hidup-hidup setelah dicurigai sebagai maling amplifier di mushola Al Hidayah, Bekasi, Selasa (1/8)
“Polisi telah menetapkan 2 tersangka atas kejadian tersebut, yakni inisial SU dan NA,” kata Asep Adi Saputra menjawab pernyataan wartawan di Mapolres Bekasi Senin (7/8)
Namun Kapolres belum mau memberikan keterangan secara rinci terkait kasus main hakim sendiri ini. “Aksi main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan di dalam negara hukum seperti Indonesia,” katanya
Menurut Kapolres kasus itu kini tengah dilakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi sebagai menindaklanjuti laporan bahwa adanya penindakan pengeroyokan dan pembakaran terhadap Zoya.
“Begitu kami terima laporan pengaduan dari istri yang bersangkutan, Polres Bekasi langsung melakukan identifikasi terhadap kasus ini,” tuturnya.
Polisi belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut dari penetapan tersangka, namun pihaknya nanti akan melakukan kompresi pers terkait pengungkapan pelaku dari kasus tersebut.
Aksi penganiyaan dan pembakaran hidup hidup terhadap korban Zoya, dilakukan oleh beberapa orang karena korban diteriaki maling satu unit amplifier atau pengeras suara milik Mushala dimana Zoya menunaikan sholat.
Korban menghebuskan nafasnya setelah dikeroyok dan dibakar di kawasan Pasar Muara, Kabupaten Bekasi, Selasa 1 Agustus 2017.(Andra)