Berita Daerah

Wabup Ferizal Ridwan ; Sesat Diujung Jalan Kembali Kepangkal Jalan


PILARBANGSANEWS.COM. LIMAPULUH KOTA,–Wabup Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan benar benar politisi  yang kesatria dan mampu mengambil langkah mundur disaat saat genting. 

“Jadi pemimpin itu, tidak harus terbelintang patah, terbujur mati. Pemimpin tidak selalu bisa benar, sebagai manusia pemimpin juga bisa salah dalam mengambil sebuah  tindakan.
Namun jika tersesat, tidak ada salahnya mengikuti filosofi Minang yang mengatakan;  sesat diujung jalan maka kembali ke pangkal jalan. Ini lah yang dilakukan Wabup Ferizal Ridwan untuk mengakhiri kemelut yang terjadi dalam pelantikan  dan pengukuhan 3 pejabat eselone II di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, Sumatera Barat Jum’at (18/08/2017) lalu.

Demikian beberapa komentar yang berhasil dihimpun Pilarbangsanews. Com atas sikap Wabup Limapuluh Kota membatalkan pelantikan pejabat eselon di Pemda Kabupaten Limapuluh Kota.

Seiring, dengan tidak dilanjutkannya perjalanan Surat Keputusan bernomor 821/1225/BKPSDM-LK/2017 yang dibuat dan diteken Plt Bupati Ferizal Ridwan, untuk melantik dua orang Kepala Dinas dan mengukuhkan Sekdakab.
Tidak adanya pengakuan atas surat pelantikan itu, dibacakan Ferizal Ridwan, menyusul dengan turunnya surat Gubernur Sumatera Barat, Selasa (22/08/2017). Dalam surat bernomor 130/201/Pem-2017 itu, Gubernur Irwan Prayitno memberikan penjelasan dan rekomendasi kepada Wabup Ferizal Ridwan.

Diantaranya, berkaitan dengan pelantikan dan pengukuhan tiga pejabat, masing-masing Yendri Thomas sebagai Sekdakab, Deswan Putra sebagai Kepala Badan Kepegawaian Derah (BKPSDM) dan Khalid sebagai Kadis Holtikultura, menurut Gubernur, menyalahi wewenang sebagai Plt Bupati.

Kemudian, dalam surat gubernur yang copyannya didapat Sumbar Hebat itu dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14 bab I Undang Undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, maka “Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan kepegawaian”
Ini menurut Irwan Prayitno, diatur dalam pasal 53 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi: Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi, utama dan madya dan pejabat fungsional keahlian kepada:
a. Menteri di Kementrian

b. Pimpinan Lembaga Lembaga Pemerintahan non Kementrian

c. Sekretaris Jendral di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga non Struktural

d. Gubernur di Provinsi

3. Bupati/ Walikota di Kabupaten dan Kota
Nah, berdasarkan hal tersebut di atas kata Irwan Prayitno, Ferizal Ridwan bukanlah berkedudukan sebagai pejabat pembina Kepegawaian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Di poin terakhir, masih dalam surat tersebut, Gubernur menilai, berdasarkan uraian poin 1 sampai 4, bahwa keputusan dan tindakan saudara Ferizal Ridwan dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab, melampaui kewenangan saudara.

Sehubungan dengan fakta tersebut, Pemprov Sumbar meminta tiga hal kepada Wabup Ferizal Ridwan. Pertama, segera menghentikan perbuatan hukum dan tindakan diluar kewenangan atau melampaui kewenangan yang menjadi kewenangan saudara.

Kedua, segera mengambil langkah-langkah dalam upaya mengembalikan kondisi dan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemerintah di Limapuluh Kota.

Ketiga, mempedomani dan mematuhi ketentuan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas. Surat Gubernur Sumbar itu, Selasa (22/08/2017), langsung dibacakan Wabup Ferizal Ridwan dihadapan Plt Sekdakab Muhammad Yunus dan pimpinan OPD.

Kepada sejumlah wartawan lewat siaran persnya, Ferizal mengaku, berdasarkan surat gubernur dan surat KASN terbaru, maka ia selaku Wakil Bupati telah melakukan langkah langkah. Ada enam hal yang dilakukannya.

Pertama, mendukung dan menindaklanjuti surat tersebut sesuai aturan peraturan perundang undangan, dan tetap taat dan melakukan seuai aturan, utk proses selanjutnya menunggu Bpk Irfendi Arbi aktif menjadi Bupati.

Kedua, menjamin kelancaran pelayanan masyarakat dan tidak ada perdebatan di lapangan sampai uji materil ini mempynyai kekuatan hukum tetap.

Ketiga, akan membalas dan menjelaskan serta memberikan data dan fakta kepada pihak pihak berkompeten. Keempat, bertanggung jawab atas tindakan dan kewenangan yg diambil, baik yg telah maupun yg akan dilakukan.

Kelima, meminta kesemua pihak agar pengalaman ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama Kementrian Dalam Negri. Agar pp pembagian kewenangan kepala daerah dengan wakil kepala daerah segera diterbitkan.

Terakhir, dalam hal ini tidak ada yg kalah dan menang tetapi peningkatan kajian penerapan UU 23 dan UU 30.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menegur Wabup Ferizal Ridwan, terkait pelantikan dan pengukuhan tiga pejabat tersebut. Hal serupa diawali dengan keterangan tertulis Biro Humas Provinsi Sumbar.

Dengan dibatalkannya pelantikan dan pengukuhan tiga pejabat itu, sejumlah pihak meminta tidak ada lagi kegaduhan. ASN dapat bekerja dengan normal dan baik. Kemudian, laju Pemerintahan mesti berjalan optimal.

Kepada wartawan, sejumlah ASN mengaku senang, sudah adanya keputusan tersebut. Sehingga, mereka tidak ada beban lagi. Mengingat, beberpa hari terakhir, di satu daerah ada dua Sekda. Plus, ada dua Kepala Dinas bersamaan.(Sumbar hebat/*)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *